Sampai Kapan Mochammad Afifuddin Menjabat Plt Ketua KPU? Ini Penjelasannya

Selasa, 09 Juli 2024 - 14:57 WIB
loading...
Sampai Kapan Mochammad...
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Mochammad Afifuddin telah ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) pada Kamis, 4 Juli 2024. Sampai kapan Afif, sapaan akrabnya, menjabat Plt Ketua KPU?

Sehari setelah Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) karena terbukti melakukan tindakan asusila, KPU menggelar rapat pleno. Rapat memutuskan Mochammad Afifuddin menjadi Plt Ketua KPU.

"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin menjadi Pelaksana tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi," kata Komisioner KPU August Mellaz di Kantor KPU, Kamis (4/7/2024).

Afif akan menjabat hingga Ketua KPU dipilih secara definitif. Penunjukan Afif dilakukan dalam rangka menjalankan tugas organisasi oleh lembaga KPU.

Baca Juga: Mochammad Afifuddin Jadi Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy’ari

Afif menjelaskan bahwa penunjukan dirinya merupakan kesepakatan enam Komisioner KPU. "Kita kompak, kita tidak ada perbedaan sikap sama sekali," kata Afifuddin.

Sampai kapan Mochammad Afifuddin menjabat Plt Ketua KPU?


Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Afif akan menjabat selama tiga bulan. Setelah tiga bulan, masa jabatan Afif bisa diperpanjang tiga bulan lagi.

Baca Juga: Profil Mochammad Afifuddin, Plt Ketua KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

"Yang pasti tiga bulan, hitung aja sekarang sampai tiga bulan ke depan itu maksimalnya. Bisa diperpanjang sampai tiga bulan lagi, tapi sebelum itu kemudian kami pleno dan kemudian menetapkan definitif, bisa saja," kata Komisioner KPU August Mellaz, Senin (8/7/2024).



Berikut ini aturan dalam PKPU tersebut:
Pasal 72 ayat (8): Masa tugas Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Asabri Gandeng Bio Farma...
Asabri Gandeng Bio Farma Edukasi Kanker Serviks di Sespim Polri
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Berita Terkini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved