Pegi Setiawan Diputus Bebas, Pakar Hukum: Sejak Awal Penetapan Tersangka Sudah Masalah

Senin, 08 Juli 2024 - 11:33 WIB
Baca juga: Momen Haru Keluarga Pegi Setiawan Diputus Bebas di PN Bandung, Kartini Sujud Syukur

Status DPO



Kedua, kata Hibnu, status DPO biasanya orang yang mempunyai kedudukan. "Pertanyaannya apakah Pegi ini mempunyai kedudukan, mohon maaf, kan hanya sebagai kuli kan. Ini agak-agak repot, itu mengenai status," ucapnya.

"Kemudian mengenai bukti, bukti bahwa sejak awal kita diskusikan kita apresiasi Polda bahwa bukti yang dilakukan itu saintifik ya, tapi konsep saintifik itu perlu data dukung bukti yang akurat, bukti yang terkait tentang sosiologis. Kan, karena saintifik itu ilmu bantu, ilmu yang membantu tentang sidik jari," ungkap Hibnu.

"Pertanyaan sidik jari kapan diambil. Ilmu tentang psikologi, psikologi itu harus diselaraskan ini harus dilakukan. Tampaknya ini belum, termasuk Sprindik yang kaitanya dengan pembunuhan. Konsep pembunuhan yang seperti apa? Buktinya apa? Perannya apa? Senjatanya apa? Lokasinya bagaimana? Ini juga belum bisa memberikan suatu yang jelas," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!