Usut Kasus Peretasan Media dan Akun Pribadi Tanpa Diskriminasi
Minggu, 23 Agustus 2020 - 09:21 WIB
Aturan hukum sudah ada, tapi penanganan dan ketanggapan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus serupa kerap berbeda. Terkadang mengalami double standar terhadap mereka yang kritis terhadap pemerintah.
Contohnya, kasus peretasan WhatsApp Ravio Patra. Erasmus menerangkan waktu peretasan hingga penangkapan Ravio yang diduga merupakan rekayasa untuk mengkriminalisasi hanya berlangsung beberapa jam. Namun, pengungkapan siapa pelaku peretasan sebenarnya cenderung tak responsif.
Kasus seperti ini kemungkinan dapat bertambah, maka perlu langkah aktif dari aparat penegak hukum. Adanya perubahan perilaku masyarakat dari kegiatan offline ke daring selama masa pandemi Covid-19 , maka serangan-serangan siber akan banyak ditemukan.
"Dengan ini ICJR menyerukan aparat penegak hukum, khususnya, kepolisian untuk secara profesional segera menuntaskan kasus-kasus peretasan ini. Penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE tanpa dikriminasi," pungkasnya.
Contohnya, kasus peretasan WhatsApp Ravio Patra. Erasmus menerangkan waktu peretasan hingga penangkapan Ravio yang diduga merupakan rekayasa untuk mengkriminalisasi hanya berlangsung beberapa jam. Namun, pengungkapan siapa pelaku peretasan sebenarnya cenderung tak responsif.
Kasus seperti ini kemungkinan dapat bertambah, maka perlu langkah aktif dari aparat penegak hukum. Adanya perubahan perilaku masyarakat dari kegiatan offline ke daring selama masa pandemi Covid-19 , maka serangan-serangan siber akan banyak ditemukan.
"Dengan ini ICJR menyerukan aparat penegak hukum, khususnya, kepolisian untuk secara profesional segera menuntaskan kasus-kasus peretasan ini. Penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE tanpa dikriminasi," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda