Usut Kasus Peretasan Media dan Akun Pribadi Tanpa Diskriminasi

Minggu, 23 Agustus 2020 - 09:21 WIB
loading...
Usut Kasus Peretasan...
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam peretasan situs media Tempo.co serta akun Twitter dan WhatsApp milik orang-orang yang kritis terhadap pemerintah. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam peretasan situs media Tempo.co serta akun Twitter dan WhatsApp milik orang-orang yang kritis terhadap pemerintah. Polisi diminta mengusut peristiwa-peristiwa tersebut.

"Serangan di ruang siber seperti ini merupakan upaya pembungkaman pers yang seharusnya dilindungi di dalam negara demokrasi. Seperti diketahui, beberapa waktu yang tidak lama, hal serupa juga terjadi terhadap tokoh-tokoh masyarakat," ujar Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu.

Berdasarkan data ICJR, terjadi beberapa serangan siber. Bentuknya, ada peretasan akun WhatsApp dan Twitter, serta kebocoran data pribadi. Mereka yang pernah mengalami, antara lain Ravio Patra dan epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono.

(Baca juga: Politikus Demokrat: Lawan Kita Covid, Bukan Kebebasan Berpendapat ).

Erasmus menyatakan, hak berpendapat dan kebebasan pers merupakan kebebasan eksklusif untuk media dalam menyampaikan pemberitaan. Tentu sesuai dengan fakta yang didapat. Pertanggungjawaban atau penyelesaian sengketa terhadap pemberitaan seharusnya melalui mekanisme Dewan Pers .

"Sejauh ini Indonesia memang belum memiliki kebijakan perlindungan data pribadi. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi masih menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ungkapanya.

Dia menjelaskan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebenarnya telah mengatur proteksi bagi serangan siber. Peretasan dalam klausul hukum merupakan 'akses ilegal' yang dilakukan terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.

(Baca juga: Akun Medsos Kritikus Pemerintah Dibajak, FPI: Waktunya UU ITE Bertindak ).

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat 1 UU ITE. Untuk peretasan yang menyasar orang per orang tercantum pada Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pasal itu berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilanhkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elekronik milik orang lain atau publik.

Aturan hukum sudah ada, tapi penanganan dan ketanggapan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus serupa kerap berbeda. Terkadang mengalami double standar terhadap mereka yang kritis terhadap pemerintah.

Contohnya, kasus peretasan WhatsApp Ravio Patra. Erasmus menerangkan waktu peretasan hingga penangkapan Ravio yang diduga merupakan rekayasa untuk mengkriminalisasi hanya berlangsung beberapa jam. Namun, pengungkapan siapa pelaku peretasan sebenarnya cenderung tak responsif.

Kasus seperti ini kemungkinan dapat bertambah, maka perlu langkah aktif dari aparat penegak hukum. Adanya perubahan perilaku masyarakat dari kegiatan offline ke daring selama masa pandemi Covid-19 , maka serangan-serangan siber akan banyak ditemukan.

"Dengan ini ICJR menyerukan aparat penegak hukum, khususnya, kepolisian untuk secara profesional segera menuntaskan kasus-kasus peretasan ini. Penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE tanpa dikriminasi," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Kepala Daerah Perhatikan Situs-situs Bersejarah Nasional
Website DPR Sering Banget...
Website DPR Sering Banget Diserang Hacker, Ini Penjelasan Sekjen
Kemhan Investigasi Dugaan...
Kemhan Investigasi Dugaan Kebocoran 700 Ribu Data Pribadi
Website Kejaksaan Diduga...
Website Kejaksaan Diduga Diretas, Kapuspenkum Kejagung Buka Suara
Bareskrim Gandeng BSSN...
Bareskrim Gandeng BSSN Usut Kebocoran 6 Juta Data NPWP
Guru Honorer di Jatim...
Guru Honorer di Jatim Bobol Sistem BKN dan Jual Data Elektronik
Pembaruan Windows 11...
Pembaruan Windows 11 Menyebabkan Serangkaian Bug Serius
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Rekomendasi
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
FIFA Beri Lampu Hijau,...
FIFA Beri Lampu Hijau, Michael Oliver Pimpin Laga Belanda vs Swedia
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved