Berharap Dituntut Bebas, Pengacara Terdakwa Tol MBZ: Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negara

Sabtu, 06 Juli 2024 - 16:04 WIB
Pengadilan Tipikor menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi Tol MBZ beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Djoko Dwijono (DD) eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dan Yudhi Mahyudin (YM) selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC berharap dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, tidak ada bukti bukti persekongkolan dan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Jalan Layang MBZ atau Tol MBZ.

Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri dan pengacara YM Raden Aria Riefaldhy menjelang sidang tuntutan yang akan berlangsung minggu depan.

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa DD dan YM dalam dugaan kasus korupsi Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU," ujar Wardhani dan Aria, Sabtu (6/7/2024).





Wardhani dan Aria membeberkan sejumlah alasan mengapa DD dan YM patut mendapatkan tuntutan bebas dari hukuman pidana. Pertama, berdasarkan fakta persidangan, DD dan YM tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa karena tidak adanya bukti persekongkolan di antara terdakwa. Selain itu juga terbukti tidak ada perbuatan jahat yang melibatkan para terdakwa dengan para saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Bahkan terungkap dalam fakta persidangan, sejumlah terdakwa dalam dugaan kasus ini baru mengenal satu sama lain di dalam mobil tahanan," imbuh mereka.



Mengenai dakwaan JPU mengenai kerugian uang negara, Wardhani menyebutkan, dalam fakta persidangan juga sudah terbukti tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek Tol MBZ. Dana pembangunan PT JJC berasal dari para pemegang sahamnya dan juga pinjaman dari bank.

"Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga telah menyebutkan proyek MBZ ini adalah proyek KPBU yang tidak menggunakan dana APBN dan juga tidak ada fasilitas negara yang digunakan sehingga sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan," imbuh Wardhani.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More