Deretan Dosa Etik Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat dari Ketua KPU

Rabu, 03 Juli 2024 - 18:10 WIB
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Tindakan Hasyim mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

“Dengan demikian teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” pungkasnya.

Sedangkan terkait kasus melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni, DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti karena tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pelecehan seksual.

3. Sanksi Peringatan Keras terkait Keterwakilan Perempuan



Pada Rabu, 25 Oktober 2023, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku Teradu I atas dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dikutip dari laman resmi DKPP.

Ada tujuh teradu dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. Selain Hasyim, enam teradu lainnya adalah Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Keenam teradu lainnya dijatuhi sanksi Peringatan oleh DKPP. Hasyim mendapatkan sanksi lebih berat atas pertimbangan jabatan yang diemban selaku Ketua KPU.

Pasalnya, Hasyim dinyatakan tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30% bakal calon perempuan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.

Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menyampaikan Hasyim selaku Ketua KPU adalah simbol lembaga yang menjadi representasi muruah kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas, sehingga dituntut untuk tegas dan tidak ambigu dalam menyikapi masukan para pihak, khususnya DPR, terkait metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam daftar bakal calon.

Padahal Hasyim adalah salah satu pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menegaskan norma mengenai hasil rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah tidak bersifat mengikat. Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan tersebut, seharusnya Hasyim dapat tegas menyikapi rekomendasi DPR.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More