Deretan Dosa Etik Hasyim Asy'ari sebelum Dipecat dari Ketua KPU

Rabu, 03 Juli 2024 - 18:10 WIB
Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

6. Kena Sanksi Peringatan Keras terkait Irman Gusman



Putusan ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito pada Rabu (20/3/2024). DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU lainnya karena tak mengindahkan permintaan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman Gusman sebagai daftar calon tetap (DCT) Pileg DPD RI 2024.

Atas dasar tersebut, DKPP memberikan peringatan keras kepada Hasyim Asy'ari. Putusan tersebut masuk dalam Nomor Perkara 16 Tahun 2024 yang diadukan oleh Irman Gusman itu sendiri.

"Teradu satu sebagai ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawab memimpin KPU untuk memastikan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka dikutip dari tayangan YouTube DKPP, Rabu (20/3/2024).
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More