Hasyim Asy'ari Diberhentikan Jadi Ketua KPU, Istana Akan Tindak Lanjuti dengan Keppres

Rabu, 03 Juli 2024 - 17:44 WIB
Istana menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Istana menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan DKPP tersebut.

"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).



Baca juga: Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Jadi Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Terima Kasih DKPP

Ari mengatakan bahwa Istana akan menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!