Hasyim Asy'ari Diberhentikan Jadi Ketua KPU, Istana Akan Tindak Lanjuti dengan Keppres

Rabu, 03 Juli 2024 - 17:44 WIB
"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito di Ruang Rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Profil Heddy Lugito, Ketua DKPP yang Bacakan Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari



Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. "Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!