Karakter dan Manajemen Talenta : Isu Kritis Kabinet Mendatang

Senin, 01 Juli 2024 - 12:50 WIB
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bertujuan membongkar isu predator kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi. Peraturan ini memaksa pimpinan perguruan tinggi untuk memiliki nyali menegakkan kebenaran demi kenyamanan proses perkuliahan di kampus. Sedangkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 bertujuan menciptakan pembelajaran yang aman, nyaman, menyenangkan dan tanpa kekerasan di satuan pendidikan.

Maraknya kasus yang muncul dalam pemberitaan seyogianya ditanggapi sebagai dampak positif kedua peraturan tersebut. Peraturan ini sudah menyadarkan berbagai pihak untuk berani bersuara atau “speak-up”. Korban memiliki keberanian melapor, yang tadinya didiamkan saja. Juga akses terhadap proses pengaduan pelaporan dan penindakan dapat dengan mudah diakses publik.

Fakta adalah terungkap 12 korban kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu perguruan tinggi di Sumatera Barat. Kasus tidak berhenti pada penyerahan laporan, tetapi ditetapkan sanksi pemberhentian kuliah terhadap pelaku. Kasus pelecehan oleh pimpinan perguruan tinggi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta juga terungkap. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan yang cukup lama untuk mendapatkan bukti yang kuat.

Yang terbaru, empat mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi negeri di wilayah timur, mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Oknum pelaku adalah kepala departemen di salah satu fakultas. Pelecehan seksual keempat mahasiswa tersebut berlangsung ketika proses bimbingan skripsi.

Belum lagi masalah judi online (judol) yang semakin marak. Judol ternyata melibatkan berbagai lapisan masyarakat sebagai pelaku. Bahkan, pelaku judol juga melibatkan aparat penegak hukum dan wakil rakyat yang duduk sebagai anggota legislatif.

Dapat dibayangkan pekerjaan rumah besar terkait karakter yang masih harus dilanjutkan di masa mendatang.

Isu Manajemen Talenta

Salah satu isu kritis terkait manajemen talenta yaitu kejelasan pembagian peran dan tugas dan tidak saling tumpeng tindih antara berbagai pemangku kepentingan. Manajemen talenta tersebut bukan semata-mata menjadi kewenangan dan tanggungjawab pemerintah pusat, tetapi merupakan sinergi dengan pemerintah daerah dan juga komunitas serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Pada tingkat pusat, kementerian atau lembaga terkait perlu saling berkomunikasi. Itu untuk memastikan tentang siapa dan dalam tahap mana harus menjalankan peran sesuai dengan bidang yang diampu sebagaimana digariskan dalam Disain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN). Terdapat tiga bidang talenta yang sudah disepakati yaitu riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga. Sayangnya, payung hukum tentang DBMTN ini sampai sekarang belum juga disetujui walaupun sudah dibahas hampir tiga tahun lebih.

Adanya peraturan secara legal, akan menghindarkan kleim bahwa keberhasilan prestasi yang dihasilkan sejak tahap pembibitan atau identifikasi kemudian dijadikan kinerja keberhasilan lembaga atau kementerian tertentu. Akibat belum adanya peraturan, masih belum ada sistem atau mekanisme penelusuran para juara atau pemenang dalam suatu ajang. Juga tidak dapat diidentifikasi apakah ada pembinaan khusus bagi mereka setelah berprestasi? Apakah pemerintah daerah juga ikut memberikan penghargaan khusus bagi talenta, juga tidak dapat ditelusuri.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More