Respons Polri Tanggapi Pihak Firli Sangkal Terima Uang dari SYL

Senin, 01 Juli 2024 - 11:16 WIB
Kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri membantah jika Firli menerima uang Rp1,3 Miliar dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan pemerasan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri membantah jika Firli menerima uang sebanyak Rp1,3 miliar dari eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Polisi pun menjawab, memiliki empat alat bukti dalam kasus dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.

"Minimal dua alat bukti, malah dalam hal ini empat alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, kemarin.





Menurut Kombes Ade Safri, polisi sejatinya memiliki bukti tentang dugaan aliran dana pemberian uang tersebut, yang mana polisi memiliki empat alat bukti. Maka itu, polisi pun akhirnya menerapkan Firli sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap SYL.

Soal kubu Firli yang membantah menerima uang tersebut, tambah Ade, itu merupakan haknya sebagai tersangka. Polisi pun tak mempermasalahkannya dan keterangan soal penyerahan uang tersebut sejatinya telah masuk dalam BAP.

"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi, itu tidak masalah," katanya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More