Firli Bahuri: Bohong, Pernyataan SYL Soal Pemberian Rp1,3 Miliar
Selasa, 25 Juni 2024 - 10:09 WIB
loading...
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyangkal pernyataan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengaku pernah memberi uang Rp1,3 miliar sebanyak 2 kali. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyangkal pernyataan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengaku pernah memberi uang Rp1,3 miliar sebanyak 2 kali. Pernyataan tersebut dinilai sebuah kebohongan.
"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta sebenarnya. Banyak keterangan SYL inkonsistensi dengan bukti tidak ada saksi yang memberikan keterangan dan berbeda," ujar Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: SYL Beri Uang Firli Bahuri Dua Kali, Total Rp1,3 Miliar
Terdapat beberapa keterangan yang diperdengarkan dalam persidangan tidak konsisten. Misalnya cerita ketika Panji memberikan keterangan. Dia bercerita di depan majelis hakim bahwa suatu waktu ada pertemuan antara menteri dengan mengumpulkan para eselon I, II, Irjen, dan Sekjen.
"Dia mendengar informasi bahwa ada permintaan Rp50 miliar dari FB. Ini fakta di persidangan ya versinya Panji," ujar Ian.
Kemudian, Kasdi diperiksa sebagai saksi mahkota, oleh salah satu tim penasihat hukum SYL kembali dipertanyakan berkaitan kehadiran Panji. Kemudian, SYL mengumpulkan pejabat lalu SYL meminta Rp50 miliar.
"Apakah benar saat rapat, eselon 1, Irjen, Sekjen ada kehadiran Panji. Dan itu dibantah sama Kasdi, oh tidak benar. Satu, inkonsistensi ada permintaan Rp50 miliar," jelasnya.
"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta sebenarnya. Banyak keterangan SYL inkonsistensi dengan bukti tidak ada saksi yang memberikan keterangan dan berbeda," ujar Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: SYL Beri Uang Firli Bahuri Dua Kali, Total Rp1,3 Miliar
Terdapat beberapa keterangan yang diperdengarkan dalam persidangan tidak konsisten. Misalnya cerita ketika Panji memberikan keterangan. Dia bercerita di depan majelis hakim bahwa suatu waktu ada pertemuan antara menteri dengan mengumpulkan para eselon I, II, Irjen, dan Sekjen.
"Dia mendengar informasi bahwa ada permintaan Rp50 miliar dari FB. Ini fakta di persidangan ya versinya Panji," ujar Ian.
Kemudian, Kasdi diperiksa sebagai saksi mahkota, oleh salah satu tim penasihat hukum SYL kembali dipertanyakan berkaitan kehadiran Panji. Kemudian, SYL mengumpulkan pejabat lalu SYL meminta Rp50 miliar.
"Apakah benar saat rapat, eselon 1, Irjen, Sekjen ada kehadiran Panji. Dan itu dibantah sama Kasdi, oh tidak benar. Satu, inkonsistensi ada permintaan Rp50 miliar," jelasnya.
Lihat Juga :