HUT ke-78 Bhayangkara: Polisi Masih Punya Banyak Kekurangan

Senin, 01 Juli 2024 - 04:55 WIB
“Data ini menunjukkan bahwa investigasi kriminal, maupun upaya pemeliharaan ketertiban umum belum mempraktikkan pendekatan humanis sehingga pelanggaran HAM rentan terjadi berulang,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengakui kepolisian masih memiliki banyak kekurangan. “Tidak tegas, slow respons terkait isu-isu yang berkembang di masyarakat, permisif atau toleran pada pelanggaran personelnya,” kata Bambang kepada SINDOnews, Minggu (30/6/2024).

Bambang juga menilai Polri banyak melakukan pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menempatkan jenderal aktif di luar kepolisian. Bambang pun memberikan sejumlah saran untuk perbaikan Polri ke depan.

“Revisi UU Polri dengan lebih mengedepankan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan peran pengawasan eksternal. Bukan menambah kewenangan maupun menambah usia pensiun, sementara meritokrasi tidak berjalan,” katanya.

Dia menambahkan, Polri juga harus kembali ke jati diri sebagai alat negara yang bisa menjaga jarak dengan kepentingan politik kekuasaan, maupun kepentingan-kepentingan personal di dalamnya.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti fenomena No Viral No Justice (NVNJ) yang masih dominan. “Banyak sekali penyelidikan yang tidak didasarkan atas dasar kehendak untuk mencapai keadilan, kehendak untuk mencapai pemenuhan hak korban, tetapi diproses baru kemudian ketika ada viral, ada tekanan, tapi ini sebuah perkembangan yang semakin mengkhawatirkan,” kata Isnur.

Menurut dia, hal tersebut harus menjadi evaluasi buat jajaran Kapolri dan seluruh jajaran di kepolisian. “Dan PR (pekerjaan rumah, red) besar sekali memang catatan besar kepolisian di bagian reserse, bagian penyelidikan penyidikan, oleh karena itu penting sekali ada mekanisme pengawasan yang melekat dan eksternal,” ujar dia.

Dia juga mendorong revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Karena KUHAP cenderung sangat memberikan kewenangan yang luar biasa buat penyidik kepolisian melakukan banyak hal, jadi kita perlu mengubah segera KUHAP dan membatasi kewenangan kepolisian sedemikian rupa agar tidak abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) di sana sini,” pungkasnya.

Di sisi lain, berdasarkan survei lembaga Indikator Politik Indonesia pada periode 24-26 April 2024, mayoritas publik merasa terbantu dengan kinerja Polri selama pelaksanaan mudik Lebaran 2024. Sebanyak 86,5 persen masyarakat yang mudik menyatakan peran Polisi Lalu Lintas (Polantas) sangat membantu dalam pelaksanaan mudik Lebaran 2024.

“Mayoritas menilai bahwa Polisi Lalu Lintas (Polantas) membantu selama arus mudik/balik Lebaran tahun ini,” ujar peneliti utama Indikator Rizka Halida saat memaparkan hasil survei nasional bertajuk ‘Evaluasi Mudik Terhadap Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2024’, Selasa (14/5/2024).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More