Memahami Target Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Senin, 01 Juli 2024 - 05:06 WIB
Sedangkan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mendefinisikan sebagai segala usaha untuk mempertahanankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Upaya pengembangan sistem pertahanan negara sangat erat kaitannya dengan sumber daya strategis pertahanan yang terdiri atas anggaran pertahanan, infrastruktur militer, postur pertahanan, industri pertahanan, serta kemampuan logistik pertahanan.

Dalam konstitusi juga digariskan, pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Pada momen di depan DPR, Menlu Retno Marsudi juga menegaskan, kerja sama pertahanan akan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip yang dipegang Indonesia, antara lain politik luar negeri bebas aktif. Dia juga menandaskan, kerja sama ini bukan merupakan pakta pertahanan atau aliansi militer namun penguatan kerja sama dan confidence building Measures dalam rangka turut menjaga integritas wilayah republik Indonesia dan memperkuat pertahanan serta dalam rangka ikut menjaga perdamaian dunia.

Prancis Sebagai Contoh Sukses

Kerja sama pertahanan yang dilakukan Indonesia bukan hanya dilakukan dengan Brasil, Prancis, Kamboja, India dan Uni Emirat Arab. Sebelumnya, negeri ini juga telah melakukan kerja sama pertahanan dengan banyak negara seperti Singapura, China, dan Korea Selatan. Sejauh ini, kerja sama yang dilakukan mengarah pada hubungan bilateral, bukan dalam bentuk aliansi semisal AUKUS.

baca juga: Menhan Prabowo-PM Singapura Sepakat Perkuat Kerja Sama Pertahanan

Bila ditelusuri, kerja sama pertahanan dilakukan dengan tujuan strategis tertentu dan mempertemukan kepentingan atau national interest kedua belah pihak, dalam hal ini antara Indonesia dengan negara mitra. Kepentingan dimaksud adalah memperkuat kerja sama pertahanan, yang pada dinamikanya bersangkut-paut dengan kepentingan ekonomi.

Semisal dengan Prancis. Kerja sama pertahanan dengan negara tersebut menapak sejarah saat Menhan Prabowo Subianto berkunjung ke Paris untuk memenuhi undangan Menhan Perancis Florence Parly, pada 2021 silam, untuk menandatangani perjanjian kerja sama di bidang pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA).

Perjanjian kerja sama tersebut disaksikan Dubes RI untuk Prancis Arrmanatha Nasir serta Atase Pertahanan RI dan Asisten Khusus Menhan, di kantor Kementerian Pertahanan Prancis. Pembentukankerja sama itu sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang digelar pada Januari 2020. DCA bukan hanya menjadi menjadi payung kerja sama pertahanan, tetapi juga memperkokoh kemitraan strategis kedua negara yang ditandatangani sejak 2011.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More