Hari Ini Satu Terdakwa Kasus BTS Kominfo Jalani Sidang Putusan
Kamis, 27 Juni 2024 - 07:44 WIB
Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, akan menggelar sidang putusan terhadap Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), akan menggelar sidang putusan terhadap Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean.
Dia merupakan terdakwa kasus pengondisian perkara kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kominfo .
"Untuk pembacaan putusan majelis hakim," demikian keterangan yang dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Kamis (27/6/2024).
Sedianya, sidang sendiri akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Edward sendiri, telah dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, JPU turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar terkait Kasus BTS Kominfo
Dia merupakan terdakwa kasus pengondisian perkara kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kominfo .
"Untuk pembacaan putusan majelis hakim," demikian keterangan yang dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Kamis (27/6/2024).
Sedianya, sidang sendiri akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Edward sendiri, telah dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, JPU turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar terkait Kasus BTS Kominfo
Lihat Juga :