Hari Ini Satu Terdakwa Kasus BTS Kominfo Jalani Sidang Putusan

Kamis, 27 Juni 2024 - 07:44 WIB
JPU meyakini, Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.

Dalam perkara itu, Edward diduga telah melawan hukum dengan menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kominfo.

Uang itu diterima Edward dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

Adapun sumber dana haram itu berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kominfo pada tahun 2020-2022.

Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!