Lapor KPU dan Baswaslu, 11 Parpol Tolak Hasil Penghitungan Ulang Suara di Lahat

Selasa, 25 Juni 2024 - 22:19 WIB
Sebanyak 11 perwakilan partai politik (parpol) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan menolak hasil penghitungan ulang suara di Lahat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 11 perwakilan partai politik (parpol) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan menyampaikan surat keberatan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Seluruh parpol tersebut meminta agar KPU mengambil alih penghitungan ulang surat suara di Kabupaten Lahat.

Surat keberatan dan permohonan penghitungan ulang surat suara (PPUS) itu berdasarkan nomor surat 075/LP/PL.RI/00.00/VI/2024.



Perwakilan 11 parpol Kabupaten Lahat Hartono mengatakan, pihaknya menyampaikan surat resmi kepada Bawaslu dan KPU untuk melaporkan KPU Kabupaten Lahat dan KPU Provinsi Sumatra Selatan telah menyalahi aturan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-0506/PHPU DPR-DPRD- XXII/2024 untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat.

Baca juga: Pilkada Lahat, pakaian adat hiasi TPS avatar

"Daerah pemilihan itu antara lain di dapil Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 di Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung llir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat,” ujar Hartono di Jakarta Rabu (26/6/2024)

Senada, saksi ahli dari Partai Golkar Lahat Edison Latief mengatakan, pada pelaksanaan penghitungan ulang tidak dilaksanakan di Kabupaten Lahat dan kotak suara dipindah ke KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!