Kerugian Negara di Kasus Korupsi Truk Basarnas Capai Rp20,4 Miliar, Begini Konstruksi Perkaranya

Selasa, 25 Juni 2024 - 19:27 WIB
"Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7) 'Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan'," jelasnya.

Sekitar Februari 2014, WLW mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT Trikarya Abadi Prima dan perusahaan pendamping PT Omega Raya Mandiri dan PT Gapura Intan Mandiri.

Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT Trikarya Abadi Prima menjadi pemenang dalam Pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawarandari PT Trikarya Abadi Prina tidak dibacakan dan perusahaan pendampingnya yaitu PT Omega Raya Mandiri, dan PT Gapura Intan Mandiri.

Sekitar bulan Mei 2014, PT Trikarya Abadi Prima menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp8,5 miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp8,7 miliar.

"Bulan Juni 2014, MRB menerima uang dari WLW sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama WLW dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani WLW," ungkapnya.



MRB kemudian menggunakan uang dari WLW sebesar Rp2,5 Miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More