Gila! Perputaran Uang dari 3 Situs Judi Online Tembus Rp1 Triliun

Sabtu, 22 Juni 2024 - 08:01 WIB
"Serta melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer," tuturnya.

Baca juga: Dua Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 318 Kasus Judi Online

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan dari ketiga kasus tersebut pihaknya turut menyita dua akun kripto dengan total aset Rp13,5 miliar dan uang tunai sebesar Rp4,5 miliar. Selain itu penyitaan juga dilakukan terhadap 3 unit mobil mewah, 114 handphone, 96 rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop, dan 1 set perhiasan emas.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!