Dua Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 318 Kasus Judi Online
Jum'at, 21 Juni 2024 - 16:19 WIB
loading...
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada bersama jajarannya menggelar konferensi pers mengenai judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri bersama jajarannya telah mengungkap 318 kasus judi online pada periode 23 April hingga 17 Juni 2024. Dari ratusan kasus tersebut, ditetapkan 464 tersangka.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, langkah itu diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi atensi dan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.
"23 April sampai 17 Juni, Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online sebanyak 318 kasus," kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan pengungkapan ratusan kasus itu, kata Wahyu, pihaknya juga telah menangkap sebanyak 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
"Dan menangkap 464 tersangka dengan menyita barbuk berupa uang Rp67 miliar 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," katanya.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, langkah itu diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi atensi dan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.
"23 April sampai 17 Juni, Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online sebanyak 318 kasus," kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan pengungkapan ratusan kasus itu, kata Wahyu, pihaknya juga telah menangkap sebanyak 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
"Dan menangkap 464 tersangka dengan menyita barbuk berupa uang Rp67 miliar 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," katanya.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Lihat Juga :