Gila! Perputaran Uang dari 3 Situs Judi Online Tembus Rp1 Triliun

Sabtu, 22 Juni 2024 - 08:01 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik total estimasi perputaran uang selama ketiga situs tersebut beroperasi mencapai Rp1,041 triliun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri menguak tiga situs perjudian selama periode Mei hingga Juni 2024. 18 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik total estimasi perputaran uang selama ketiga situs tersebut beroperasi mencapai Rp1,041 triliun.



Baca juga: Bongkar 3 Situs Judi Online, Bareskrim Polri Tetapkan 18 Tersangka

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1,041 Triliun," ujar Wahyu dalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!