UU Tapera Digugat ke MK, Berikut Pasal-pasal yang Harus Diuji

Jum'at, 21 Juni 2024 - 19:45 WIB
Kemudian, Pasal 9 Ayat (2) berbunyi:

“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta".

Sebagai pekerja freelance, penggugat keberatan jika dibebankan membayar Tapera. Sebab, akan menambah berat beban hidupnya.

"Seharusnya negara memfasilitasi kesejahteraan setiap WNI yang belum memiliki rumah, apabila menabung tentu dengan keinginannya sendiri secara sukarela," ujar Bansawan yang dikutip dari surat permohonannya, Jumat (21/6/2024).

Saat ini memang belum ada kerugian konstitusi yang dialaminya. Namun, Mahkamah menganut potensi kerugian dengan penalaran yang wajar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!