Bongkar 3 Situs Judi Online, Bareskrim Polri Tetapkan 18 Tersangka

Jum'at, 21 Juni 2024 - 16:29 WIB
Baca juga: Dua Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 318 Kasus Judi Online

Wahyu menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam ketiga situs judi online ini hampir sama. Mereka juga bekerja secara kolektif dan turut membuat sistem pembayaran judi online. "Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," katanya.

Bahkan, para tersangka diduga menyamarkan pembayaran judi online melalui pembayaran yang ada di luar negeri. Serta memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!