Laporan Ayah Eki di Kasus Vina Cirebon Dinilai Tak Lazim
Rabu, 19 Juni 2024 - 22:32 WIB
Selanjutnya, kata Edwin, Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eki ini bersama timnya langsung menangkap rombongan dan menginterogasi pelaku yang diduga tersangka. Dia pun mengatakan bahwa Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Rudiana.
"Datanglah Pak Rudiana bersama tiga anggota tim tadi dan langsung membawa mereka ya menangkap mereka membawa mereka di Polres Cirebon dan ditempatkan di unit satuan narkotika, dilakukan interogasi dalam waktu mungkin kurang lebih 2 jam sekitar pukul 18, Pak Rudiana baru lapor ke Reskrim buat LP," ungkapnya.
"Dalam LP yang saya lihat, LP ini buat saya agak tidak lazim. Tidak lazimnya LP-nya sudah menjelaskan secara lengkap bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa saja, berapa orang, sampai dengan tersangkanya. Saya melihat (LP). Sudah detail di LP itu, kronologi dan sebagainya. Jadi baru kali ini saya lihat kronologi dalam LP itu ada 24 paragraf, lengkap. Saya enggak tahu model LP di Reskrim, tapi bagi saya LP model begini unik saja, tidak seperti biasanya. Nah kemudian barulah terbit surat penangkapan tapi semua orangnya sudah ada di Polres ya, sudah ada delapan, kemudian salah satunya kemudian dibebaskan atau dipulangkan," paparnya.
"Nah dari peristiwa ini kemudian berlanjut dengan penangkapan terhadap Rivaldi ya. Jadi kalau kita melihat, dari proses ini saja sebenarnya sudah bermasalah ya. Apa kewenangan Pak Rudiana membentuk tim," pungkasnya.
"Datanglah Pak Rudiana bersama tiga anggota tim tadi dan langsung membawa mereka ya menangkap mereka membawa mereka di Polres Cirebon dan ditempatkan di unit satuan narkotika, dilakukan interogasi dalam waktu mungkin kurang lebih 2 jam sekitar pukul 18, Pak Rudiana baru lapor ke Reskrim buat LP," ungkapnya.
"Dalam LP yang saya lihat, LP ini buat saya agak tidak lazim. Tidak lazimnya LP-nya sudah menjelaskan secara lengkap bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa saja, berapa orang, sampai dengan tersangkanya. Saya melihat (LP). Sudah detail di LP itu, kronologi dan sebagainya. Jadi baru kali ini saya lihat kronologi dalam LP itu ada 24 paragraf, lengkap. Saya enggak tahu model LP di Reskrim, tapi bagi saya LP model begini unik saja, tidak seperti biasanya. Nah kemudian barulah terbit surat penangkapan tapi semua orangnya sudah ada di Polres ya, sudah ada delapan, kemudian salah satunya kemudian dibebaskan atau dipulangkan," paparnya.
"Nah dari peristiwa ini kemudian berlanjut dengan penangkapan terhadap Rivaldi ya. Jadi kalau kita melihat, dari proses ini saja sebenarnya sudah bermasalah ya. Apa kewenangan Pak Rudiana membentuk tim," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda