Laporan Ayah Eki di Kasus Vina Cirebon Dinilai Tak Lazim

Rabu, 19 Juni 2024 - 22:32 WIB
Pimpinan LPSK Periode 2019-2024, Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan, bahwa laporan Iptu Rudiana ayah Eki di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak lazim. Foto/SINDOnews/Binti Mufarida
JAKARTA - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2019-2024, Edwin Partogi Pasaribu menyebut, laporan Iptu Rudiana ayah Eki di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak lazim. Saat pembunuhan terjadi tahun 2016 lalu, Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.

Edwin pun mengajak untuk melihat kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) pada saat terjadi pembunuhan Vina dan Eki. Saat itu, helm di TKP masih utuh, namun Vina tersingkap baju dan celana.



"Sejauh ini saya tidak meyakini bahwa peristiwa pidana itu terjadi," kata Edwin dalam Dialog Rakyat Bersuara di iNews TV, Rabu (19/6/2024).

Edwin pun mengatakan, pada saat Polantas tiba di kejadian, telah menyatakan bahwa Vina dan Eki merupakan korban dari kecelakaan tunggal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!