Laporan Ayah Eki di Kasus Vina Cirebon Dinilai Tak Lazim

Rabu, 19 Juni 2024 - 22:32 WIB
loading...
Laporan Ayah Eki di...
Pimpinan LPSK Periode 2019-2024, Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan, bahwa laporan Iptu Rudiana ayah Eki di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak lazim. Foto/SINDOnews/Binti Mufarida
A A A
JAKARTA - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Periode 2019-2024, Edwin Partogi Pasaribu menyebut, laporan Iptu Rudiana ayah Eki di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak lazim. Saat pembunuhan terjadi tahun 2016 lalu, Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.

Edwin pun mengajak untuk melihat kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) pada saat terjadi pembunuhan Vina dan Eki. Saat itu, helm di TKP masih utuh, namun Vina tersingkap baju dan celana.

"Sejauh ini saya tidak meyakini bahwa peristiwa pidana itu terjadi," kata Edwin dalam Dialog Rakyat Bersuara di iNews TV, Rabu (19/6/2024).

Edwin pun mengatakan, pada saat Polantas tiba di kejadian, telah menyatakan bahwa Vina dan Eki merupakan korban dari kecelakaan tunggal.

"Kita kembali ke kalau bahasa Tukul kembali ke laptop, kalau bahasa kita kembali ke TKP. Di TKP itu, di awal ketika Pak Suroto dan Pak Supardi itu datang dengan mobil sedan patroli, itu keadaan sudah ramai. Dan pada waktu itu sebagai disampaikan situasinya seperti itu. Disimpulkan oleh Polantas ketika itu bahwa ini kecelakaan tunggal," jelasnya.

Baca juga: Periksa 70 Saksi di Kasus Vina Cirebon, Polri: 18 Orang Beratkan Pegi Setiawan

Lebih lanjut, Edwin pun membeberkan kasus kecelakaan tunggal Vina dan Eki berubah menjadi tindak pidana.

"Kapan berubah jadi kemudian tindak pidana? Ketika pada tanggal 31 Agustus 2016. Jadi Pak Rudiana dengan prasangkanya, dengan melihat situasi jenazah anaknya, tentu kita semua berduka cita dan bersedih hati dengan peristiwa itu. Itu (dia) merasa bahwa ini bukan peristiwa kecelakaan tapi ada peristiwa pidana," tuturnya.

"Pak Rudiana membentuk tim dengan tiga orang lainnya, dia melakukan penyelidikan atau penyidikan saya tidak tau rumusan seperti apa. Tapi kemudian dia mendatangi TKP, dia bertemu dengan saudara A dan D. Saudara A dan D menyatakan pada malam itu dia melihat bahwa ada serombongan motor yang ada motor yang di uber oleh rombongan lainnya, empat jam kemudian bahwa orang A dan D itu menelepon Rudiana bahwa orang yang dimaksud ada di SMP 11," ujar Edwin.

Selanjutnya, kata Edwin, Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eki ini bersama timnya langsung menangkap rombongan dan menginterogasi pelaku yang diduga tersangka. Dia pun mengatakan bahwa Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Rudiana.

"Datanglah Pak Rudiana bersama tiga anggota tim tadi dan langsung membawa mereka ya menangkap mereka membawa mereka di Polres Cirebon dan ditempatkan di unit satuan narkotika, dilakukan interogasi dalam waktu mungkin kurang lebih 2 jam sekitar pukul 18, Pak Rudiana baru lapor ke Reskrim buat LP," ungkapnya.

"Dalam LP yang saya lihat, LP ini buat saya agak tidak lazim. Tidak lazimnya LP-nya sudah menjelaskan secara lengkap bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa saja, berapa orang, sampai dengan tersangkanya. Saya melihat (LP). Sudah detail di LP itu, kronologi dan sebagainya. Jadi baru kali ini saya lihat kronologi dalam LP itu ada 24 paragraf, lengkap. Saya enggak tahu model LP di Reskrim, tapi bagi saya LP model begini unik saja, tidak seperti biasanya. Nah kemudian barulah terbit surat penangkapan tapi semua orangnya sudah ada di Polres ya, sudah ada delapan, kemudian salah satunya kemudian dibebaskan atau dipulangkan," paparnya.

"Nah dari peristiwa ini kemudian berlanjut dengan penangkapan terhadap Rivaldi ya. Jadi kalau kita melihat, dari proses ini saja sebenarnya sudah bermasalah ya. Apa kewenangan Pak Rudiana membentuk tim," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Profil Irjen Pol Pipit...
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Lulusan Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
Dalang Pembunuhan Kacab...
Dalang Pembunuhan Kacab Bank Menolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Rekomendasi
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved