Satgas Pemberantasan Judi Online Lakukan 3 Operasi Penegakan Hukum dalam Waktu Dekat
Rabu, 19 Juni 2024 - 17:30 WIB
"Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di mana di mini mini market. Sasarannya adalah yang akan kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi karena pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan untuk judi online itu terlihat kode virtualnya atau account-nya terlihat," jelasnya.
Baca juga: Kebut Pemberantasan Judi Online, Menko PMK: Ini Lebih Pelik Dibanding TPPO
Hadi juga meminta kepada TNI dan Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan penutupan akun top up tersebut.
"Dalam pelaksanaannya nanti secara demografi dimana saja yang paling banyak nanti dari kepala PPATK akan memberikan data tersebut jika sasarannya tepat langsung kepada mini market mini market yang jual top up," ungkapnya.
Baca juga: Kebut Pemberantasan Judi Online, Menko PMK: Ini Lebih Pelik Dibanding TPPO
Hadi juga meminta kepada TNI dan Polri melalui Babinsa dan Babinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan penutupan akun top up tersebut.
"Dalam pelaksanaannya nanti secara demografi dimana saja yang paling banyak nanti dari kepala PPATK akan memberikan data tersebut jika sasarannya tepat langsung kepada mini market mini market yang jual top up," ungkapnya.
(kri)
Lihat Juga :