Teknologi Kian Berkembang, Baleg DPR Harus Segera Bahas Revisi UU LLAJ

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 11:36 WIB
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan akibat buka tutup jalan di kawasan Puncak, Gadog, Bogor, Minggu (16/8/2020). Revisi UU LLAJ mendesak dibahas di Baleg DPR. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah mendesak revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) segera dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Alasannya selain sudah cukup lama diwacanakan untuk direvisi, perkembangan zaman juga terus menuntut adanya penyesuaian regulasi mengenai moda transportasi dan infrastrukturnya.

RUU ini juga telah banyak mendapat masukan dari para pakar dan pemangku kepentingan, termasuk telah siap naskah akademiknya. "Saya kira sudah saatnya RUU LLAJ masuk ke pembahasan di Baleg. Segala sesuatunya sudah terpenuhi. Apalagi wacana revisi sudah dari periode kemarin dilakukan. Akan banyak mudaratnya kalau hal ini ditunda terus menerus," kata Syarif Alkadrie di Jakarta, Kamis (20/8/2020). (Baca juga: DPR – Serikat Pekerja Bentuk Tim Perumus Bahas RUU Ciptaker )

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi semakin hari terus menuntut adanya perubahan regulasi terkait moda transportasi dan moda LLAJ lainnya. Jika tidak ada perkembangan pembahasan revisi RUU ini maka kita akan selalu tertinggal.

Akibatnya, berbagai efek negatif akan menyertainya. "Mulai dari kegagapan kita memberikan perlindungan terhadap warga negara hingga praktik praktif koruptif yang tak terelakkan," tuturnya. (Baca juga: Cuti Bersama, Polisi Tiadakan Ganjil Genap di Jakarta)



Politisi dari daerah pemilihan Kalimantan Barat ini menambahkan, kebutuhan revisi RUU LLAJ tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah. Revisi ini juga wujud dari upaya menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (LIhat grafis: Pakai Produk Lokal, Hutama Karya Bangun Jalan Tol Terpanjang di Indonesia)

"Jadi dimensinya bukan hanya demi mendorong pertumbuhan ekonomi belaka, tapi lebih dari itu. Mewujudkan keadilan sosial yang menjadi amanat konstitusi," imbuhnya.

Bentuk dari keadilan sosial itu tidak hanya mengatur transportasi online. Juga pemenuhan aspek keadilan dalam pembangunan jalan di Tanah Air. Demikian juga aspek-aspek lain seperti adminitrasi dalam kendaraan seperti SIM, STNK, hingga BPKB.

"Semuanya mesti berazas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," urainya.Berangkat dari pemikiran-pemikiran tersebut, politisi Partai NasDem ini mendesak agar pembahasan RUU LLAJ ini bisa segera dilakukan di Baleg.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More