Dewan Pers Sebut Upaya Gembosi Kemerdekaan Pers Berlangsung sejak 17 Tahun Silam
Jum'at, 14 Juni 2024 - 16:53 WIB
"Tetapi di situ Dewan Pers melalui Prof Bagir Manan sebagai tim pengkaji Wantannas tersebut mengatakan bahwa memang pers kita itu bukan dalam keadaan baik-baik saja. Tetapi bukan kemudian untuk dibungkam, bukan utk diseret-seret ke ranah pembungkaman terhadap prodak pers. Akhirnya kita sepakat dengan poin pertimbangan UU Pers 40/99. Apa kesepakatannya? Memang kemerdekaan pers bagian dari kedaulatan rakyat," terang Yadi.
Dari kesepakatan itu, kata Yadi, UU Pers bukanlah hadiah negara untuk pers melainkan untuk masyarakat. Tujuannya, kata Yadi, dalam rangka untuk kebebasan berekspresi.
"Dan terbukti setelah 25 tahun sampai sekarang, pers bisa menjaga demokrasi secara baik dan membuat kita bisa mengontrol dan banyak juga skandal yang dibongkar oleh pers, pers punya peran baik dalam menjaga perfoma demokrasi kita, dan indeks demokrasi kita kan bagus sekali di dunia," kata Yadi.
"Artinya ini memperlihatkan bahwa memang Undang-Undang Pers punya pengaruh yang luar biasa terhadap bagian demokrasi," katanya.
Dari kesepakatan itu, kata Yadi, UU Pers bukanlah hadiah negara untuk pers melainkan untuk masyarakat. Tujuannya, kata Yadi, dalam rangka untuk kebebasan berekspresi.
"Dan terbukti setelah 25 tahun sampai sekarang, pers bisa menjaga demokrasi secara baik dan membuat kita bisa mengontrol dan banyak juga skandal yang dibongkar oleh pers, pers punya peran baik dalam menjaga perfoma demokrasi kita, dan indeks demokrasi kita kan bagus sekali di dunia," kata Yadi.
"Artinya ini memperlihatkan bahwa memang Undang-Undang Pers punya pengaruh yang luar biasa terhadap bagian demokrasi," katanya.
(abd)
tulis komentar anda