Dewan Pers Sebut Upaya Gembosi Kemerdekaan Pers Berlangsung sejak 17 Tahun Silam
Jum'at, 14 Juni 2024 - 16:53 WIB
JAKARTA - Upaya penggembosan kemerdekaan pers dinilai telah berlangsung sejak belasan tahun lalu. Salah satu upaya teranyar, yakni dengan melakukan revisi Undang-Undang ( RUU) Penyiaran .
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana menilai, upaya untuk merenggut kemerdekaan pers sudah terlihat sejak 17 tahun lalu. Ia menilai, RUU Penyiaran merupakan salah satu bentuk upaya melemahkan pers.
"Kami memahami sudah ada 17 tahun yang kami lihat benang merahnya bahwa ada upaya untuk merenggut Kemerdekaan pers," kata Yadi dalam diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Salah satu upaya pelemahan pers, kata Yadi, sudah terlihat pada 2007 silam. Kala itu, sambungnya, ada upaya untuk mengontrol pers melalui RUU Pemilu. Pada tahun 2007, kalau tidak salah masuk RUU pemilu dan pilpres waktu itu yang di situ dikatakan ada kontrol terhadap pers. "Bahkan ada sanksi ditegaskan juga di situ," ucap Yadi.
Yadi berkata upaya itu terus berlanjut pada 2012. Kala itu, kata Yadi, upaya mengontrol pers juga akan diatur melalui PKPU.
"Jadi berbahaya sekali. Tetapi dengan lobi dan kami bicara dengan KPU akhirnya PKPU Nomor 1 Tahun 2012 dibatalkan," ucap Yadi.
Pelemahan pers, kata Yadi, terus berlanjut pada 2014. Kala itu, Wantannas membuat kajian tentang pers. Kajian itu, disampaikan Presiden Joko Widodo, Sekretaris Negara (Setneg), Kominfo hingga Dewan Pers.
"Dari kajian Wantannas tersebut di situ memang ada beberapa usulan terutama dengan penambahan kewenangan dari Dewan Pers dan KPI kemudian juga ada kekhawatiran dari situasi saat ini yang mengatakan bahwa media sudah kebablasan," kata Yadi.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana menilai, upaya untuk merenggut kemerdekaan pers sudah terlihat sejak 17 tahun lalu. Ia menilai, RUU Penyiaran merupakan salah satu bentuk upaya melemahkan pers.
"Kami memahami sudah ada 17 tahun yang kami lihat benang merahnya bahwa ada upaya untuk merenggut Kemerdekaan pers," kata Yadi dalam diskusi bertajuk Menakar Urgensi RUU Penyiaran yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Salah satu upaya pelemahan pers, kata Yadi, sudah terlihat pada 2007 silam. Kala itu, sambungnya, ada upaya untuk mengontrol pers melalui RUU Pemilu. Pada tahun 2007, kalau tidak salah masuk RUU pemilu dan pilpres waktu itu yang di situ dikatakan ada kontrol terhadap pers. "Bahkan ada sanksi ditegaskan juga di situ," ucap Yadi.
Yadi berkata upaya itu terus berlanjut pada 2012. Kala itu, kata Yadi, upaya mengontrol pers juga akan diatur melalui PKPU.
"Jadi berbahaya sekali. Tetapi dengan lobi dan kami bicara dengan KPU akhirnya PKPU Nomor 1 Tahun 2012 dibatalkan," ucap Yadi.
Pelemahan pers, kata Yadi, terus berlanjut pada 2014. Kala itu, Wantannas membuat kajian tentang pers. Kajian itu, disampaikan Presiden Joko Widodo, Sekretaris Negara (Setneg), Kominfo hingga Dewan Pers.
"Dari kajian Wantannas tersebut di situ memang ada beberapa usulan terutama dengan penambahan kewenangan dari Dewan Pers dan KPI kemudian juga ada kekhawatiran dari situasi saat ini yang mengatakan bahwa media sudah kebablasan," kata Yadi.
tulis komentar anda