Pimpinan KPK Tak Ambil Pusing Anak Buah Hasto ke Dewas dan Komnas HAM
Rabu, 12 Juni 2024 - 21:41 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata enggan ambil pusing terkait langkah anak buah atau asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan ke Komnas HAM tersebut dibuat Kusnadi sebagai buntut dari penyitaan sejumlah barangnya dan Hasto oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Sebelum ke Komnas HAM, Kusnadi telah mengadukan Rossa ke Dewas KPK. "Silakan saja melaporkan ke mana-mana, di mana pintu itu terbuka. Kan hak dari warga negara kan, siapa pun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar," kata Alexander atau akrab disapa Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Alex meyakini, penyitaan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak melanggar hak asasi manusia. "Kalau itu menurut yang bersangkutan itu pelanggaran asasi, ya lapornya ke Komnas HAM kan seperti itu, ya silakan aja, enggak ada persoalan," ujarnya.
Sebelumnya, Kusnadi mengadu ke Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024). Dia melaporkan peristiwa interogasi dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Peristiwa itu dialaminya saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin, 10 Juni 2024. Usai melaporkan kejadian itu, Kusnadi menceritakan awalnya dirinya dibohongi oleh penyidik KPK. Mulainya saat pemeriksaan sedang berlangsung, dia didatangi oleh penyidik yang menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh Hasto.
Namun bukan bertemu dengan Hasto, dirinya malah diinterogasi okeh penyidik KPK selama 3 jam. Barang bawaan milik Hasto dan dirinya juga tak luput dari penyitaan penyidik KPK.
"Jadi yang di (lantai) atas (gedung KPK) saya digeledah dan barangnya disita. Diintimidasi, dibentak-bentak, saya merasa dibohongi juga katanya dipanggil Bapak (Hasto) itu ternyata enggak," ujar Kusnadi kepada wartawan di Kantor Komnas HAM.
"Diinterogasi (selama 3 jam). dibentaknya 'Sudah kamu diem saja'. Cuma kan saya orang biasa, saya takut," sambungnya.
Sebelum ke Komnas HAM, Kusnadi telah mengadukan Rossa ke Dewas KPK. "Silakan saja melaporkan ke mana-mana, di mana pintu itu terbuka. Kan hak dari warga negara kan, siapa pun boleh melaporkan kalau merasa haknya dilanggar," kata Alexander atau akrab disapa Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Alex meyakini, penyitaan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan tidak melanggar hak asasi manusia. "Kalau itu menurut yang bersangkutan itu pelanggaran asasi, ya lapornya ke Komnas HAM kan seperti itu, ya silakan aja, enggak ada persoalan," ujarnya.
Sebelumnya, Kusnadi mengadu ke Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024). Dia melaporkan peristiwa interogasi dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Peristiwa itu dialaminya saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin, 10 Juni 2024. Usai melaporkan kejadian itu, Kusnadi menceritakan awalnya dirinya dibohongi oleh penyidik KPK. Mulainya saat pemeriksaan sedang berlangsung, dia didatangi oleh penyidik yang menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh Hasto.
Namun bukan bertemu dengan Hasto, dirinya malah diinterogasi okeh penyidik KPK selama 3 jam. Barang bawaan milik Hasto dan dirinya juga tak luput dari penyitaan penyidik KPK.
"Jadi yang di (lantai) atas (gedung KPK) saya digeledah dan barangnya disita. Diintimidasi, dibentak-bentak, saya merasa dibohongi juga katanya dipanggil Bapak (Hasto) itu ternyata enggak," ujar Kusnadi kepada wartawan di Kantor Komnas HAM.
"Diinterogasi (selama 3 jam). dibentaknya 'Sudah kamu diem saja'. Cuma kan saya orang biasa, saya takut," sambungnya.
(rca)
tulis komentar anda