Usai Konfirmasi Anwar Usman terkait Dugaan Pelanggaran Etik, MKMK: Jadi Pertimbangan Putusan

Rabu, 12 Juni 2024 - 07:37 WIB
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah mendengar klarifikasi langsung dari Hakim Konstitusi Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik. Foto/SINDOnews/Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya telah mendengar klarifikasi langsung dari Hakim Konstitusi terlapor yakni Anwar Usman atas dugaan pelanggaran etik, Selasa (11/6/2024) siang. Diketahui laporan dilayangkan Advokat Zico Leonardo Simanjuntak.

Ia enggan membocorkan hasil klarifikasi dari pemeriksaan yang telah dilakukan. Hanya saja, Palguna menyebut bahwa klarifikasi akan dipertimbangkan dalam putusan nanti.

"Mendengar keterangan hakim terlapor sudah kemarin siang pukul 14.00. Seperti apa hasilnya ya tidak bisa saya jelaskan. Kan itu haknya utk kita dengar keterangannya. Beliau menggugat MK di PTUN Jakarta dan mengajukan ahli yanf bernama M Rulyandi," kata Palguna saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).



"Ya kami hanya mendengarkan. Perihal penilaian MKMK tentu tidak bisa saya sampaikan. Itu sudah menjadi bagian dari pertimbangan putusan nanti," tambahnya.



Palguna membeberkan tahapan selanjutnya yakni musyawarah untuk pengambilan keputusan. Hal itu dikarenakan tidak ada pengajuan saksi maupun ahli.

"Selanjutnya, karena tidak ada pengajuan saksi maupun ahli, tinggal musyawarah untuk pengambilan putusan," ujarnya.

Lebih lanjut, Palguna mengatakan MKMK diberi tenggat waktu 30 hari kerja untuk memutus suatu perkara yang tengah dilaporkan.

"PMK tentang MKMK memberi kami waktu 30 hari kerja untuk memutus dan (jika diperlukan) dapat diperpanjang 15 hari kerja. Tapi kami berusaha agar sebelum 30 hari sudah bisa diputus dan diucapkan," ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More