Penyitaan HP Sekjen PDIP Dinilai Bentuk Pelanggaran Penyidik KPK

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:31 WIB
loading...
Penyitaan HP Sekjen...
Pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman menanggapi perilaku pegawai dan kinerja KPK yang kembali disorot publik. Terbaru, penyitaan tas dan HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Perilaku pegawai dan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali disorot publik. Terbaru, penyitaan tas dan handphone (HP) milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Selain dianggap melanggar HAM, langkah penyidik KPK juga telah melampaui kapasitasnya.

Hal ini disampaikan pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman menanggapi berbagai kasus yang terungkap di internal lembaga antirasuah tersebut. Dalam pandangannya, peristiwa di internal KPK terjadi karena penurunan nilai di tubuh KPK, pelanggaran etik, hingga kerontokan integritas.



Kondisi ini semakin memperlihatkan adanya guncangan krisis integritas yang luar biasa sedang melanda KPK. Padahal, seharusnya KPK menjadi sebagai contoh dan patron integritas oleh masyarakat.

"Betul-betul sebuah problem etik dan ini sangat serius karena berdampak buruk. Penyidik KPK bertindak melampaui otoritasnya," ujarnya, Selasa (11/6/2024).

Hasto pun keberatan setelah HP miliknya disita saat diperiksa KPK. Terlebih, pemeriksaan Hasto oleh penyidik KPK masih berstatus saksi.

Padahal, hanya barang milik tersangka yang melakukan tindak pidana korupsi bisa disita KPK. Barang-barang yang disita KPK dari Hasto yakni dua ponsel, catatan, dan agenda.

Barang-barang itu disita melalui staf Hasto bernama Kusnadi yang saat itu dipanggil penyidik KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan. Penyidik KPK meminta Kusnadi menyerahkan tas dan ponsel Hasto.

"Dibilangnya dipanggil Pak Hasto, tapi ternyata tidak. Ini kan bentuk pengelabuan atau penipuan. Proses yang berlangsung juga cacat etis, pencederaan hukum dan supremasi hukum tidak berjalan," tambahnya.

Tindakan KPK menyita HP milik Hasto bisa berujung digugat praperadilan hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik. KPK dianggap tidak cermat membaca ketentuan Pasal 46 dan 47 UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 20 Tahun 2002 tentang KPK.

Sebagai seorang saksi yang keterangannya diperlukan KPK, maka Hasto layaknya diposisikan sebagai mitra penyidik sehingga harus dihormati karena dari Hasto KPK berharap memperoleh informasi dan bukti untuk membuat perkara menjadi lebih terang.

Menurut Airlangga Pribadi, sikap penyidik KPK terhadap Hasto juga mengindikasikan pandangan publik terkait kondisi politik. Banyak pihak juga mengisukan KPK berpotensi menjadi alat politik. KPK diduga melakukan pengistimewaan kepada penyelenggara negara manapun termasuk politikus.

KPK dipandang sudah tidak lagi independen karena berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Sebab, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 2019 dimanfaatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadikan KPK sebagai alat politik menghadapi Pemilu 2024.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)