KPLP Dinilai Badan Penegak Hukum yang Tepat Memegang Kewenangan Coast Guard Indonesia

Sabtu, 08 Juni 2024 - 16:22 WIB
Dan, yang terbaru adalah Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008, yaitu pada Pasal 276 dinyatakan KPLP dibentuk untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dan menegakan peraturan perundang- undangan di laut dan pantai.

"KPLP ini juga berhubungan dengan IMO. Sehingga, berbahaya jika terdengar oleh IMO ada dualisme atau hal lainnya di Indonesia. Apalagi, jika ada gangguan pada pelayaran internasional di Indonesia, lalu melaporkannya ke IMO," ucapnya.

Terlebih lagi, KPLP saat ini telah ada di sekitar 600 pelabuhan di Indonesia dan juga telah intens berkomunikasi dengan pihak coast guard negara lain.

"Mereka melakukan patroli, penyelamatan, hingga pengamanan. Jika KPLP tidak mampu, misalnya dari segi persenjataan, maka saat itu lah koordinasi dilakukan dengan Bakamla maupun Polair. Bakamla di sini posisinya sebagai penjembatan dengan TNI AL," ucapnya.

Dia mengharapkan ke depannya KPLP ini bisa diperkuat dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan bagi para pelaku industri pelayaran maupun di jalur-jalur pelayaran, baik domestik maupun yang berasal dari mancanegara.

"Kalau di banyak negara, coast guard ini merupakan badan yang berada di bawah kewenangan menteri. Bukan badan yang berada di bawah presiden. Ada 20 negara yang memiliki coast guard cukup kuat padahal mereka bukan negara maritim. Nah Indonesia, yang memiliki cita-cita sebagai Poros Maritim Dunia, tentunya harus memiliki coast guard yang benar-benar kuat. Artinya, pemerintah harus memperkuat KPLP, untuk mendukung cita-cita tersebut," katanya.

Dia juga menjelaskan ada tiga alasan mengapa KPLP merupakan institusi yang paling tepat untuk memegang tampuk tertinggi dalam fungsi coast guard.

"Pertama, dari sisi sejarah, KPLP ini sudah punya sejarah panjang. Kedua, hubungannya dengan pihak internasional dan industri juga sudah terbangun lama. Masyarakat pelayaran sudah mengenal KPLP. Ketiga, SDM di KPLP ini sudah memahami masalah dokumen pelayaran dan keselamatan transportasi pelayaran, baik orang maupun logistik, " tuturnya.

Dia menyatakan jika KPLP, selaku koordinator bisa sinergi dengan Bakamla dan Polair maka para pelaku pelayaran dan pengguna alur pelayaran akan merasa terlindungi.

"Itu yang diinginkan oleh pelaku usaha dan masyarakat pelayaran. Kan sama dengan apa yang dilakukan oleh coast guard Vietnam atau Thailand, mereka melindungi kapal nelayan mereka saat berpapasan dengan patroli laut kita," tuturnya lagi.

Dia menekankan yang diinginkan oleh masyarakat pelayaran dan pelaku usaha industri pelayaran adalah kepastian hukum.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More