Persekongkolan Tender, MA Vonis 4 Perusahaan Bayar Denda Rp5 Miliar
Kamis, 20 Agustus 2020 - 19:39 WIB
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT Ayem Mulya Aspalmix, Pemohon Kasasi II: PT Kediri Putra, Pemohon Kasasi III: PT Ayem Mulya Abadi, dan Pemohon Kasasi IV: PT Ratna tersebut. Dua, memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 46/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Tlg. tanggal 30 Desember 2019 yang menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 22/KPPU-I/2018 tanggal 11 September 2019," kata Ketua Majelis Hakim Yakup Ginting sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan di Jakarta, Kamis (20/8/2020).(Baca juga: MA Tolak Dua Kasasi, Anak Usaha Grup Bakrie Wajib Bayar Rp2,45 Miliar )
Amar selengkapnya menjadi sembilan poin. Satu, menyatakan bahwa terlapor I (Supriyanta) dan terlapor VII (PT Gorga Marga Mandiri) tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dua, menyatakan terlapor II (Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa ULP), terlapor III (PT Kediri Putra), terlapor IV (PT Ayem Mulya Abadi), terlapor V (PT Ayem Mulya Aspalmix), dan terlapor VI (PT Ratna) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Pasal tersebut berbunyi, "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. "Menghukum Terlapor III (PT Kediri Putra) membayar denda sebesar Rp2 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha) selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Yakup.
Empat, menghukum terlapor IV (PT Ayem Mulya Abadi) membayar denda sebesar Rp1 miliar. Lima, menghukum terlapor V (PT Ayem Mulya Aspalmix) membayar denda sebesar Rp1 miliar. Enam, menghukum terlapor VI (PT Ratna) membayar denda sejumlah Rp1 miliar. Denda tersebut masing-masing harus dibayarkan PT Ayem Mulya Abadi, PT Ayem Mulya Aspalmix, dan PT Ratna dengan disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha dengan ketentuan yang sama seperti PT Kediri Putra.
"Tujuh, melarang Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa secara bersama-sama pada paket pekerjaan yang sama. Delapan, melarang Terlapor III untuk mengikuti tender dalam lingkup jasa konstruksi jalan yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Sembilan, memerintahkan Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU," kata Yakup.(Baca juga: Kadang Cepat Kadang Lambat, MA Ungkap Alasan di Balik Putusan )
Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 19 Mei 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta NL Perginasari AR sebagai panitera pengganti. Para pihak tidak dihadiri saat pengucapan putusan.
Majelis hakim kasasi mengungkapkan ada dua pertimbangan majelis menilai judex facti tidak salah menerapkan hukum. Satu di antaranya, alasan-alasan kasasi para pemohon kasasi mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.
Amar selengkapnya menjadi sembilan poin. Satu, menyatakan bahwa terlapor I (Supriyanta) dan terlapor VII (PT Gorga Marga Mandiri) tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dua, menyatakan terlapor II (Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa ULP), terlapor III (PT Kediri Putra), terlapor IV (PT Ayem Mulya Abadi), terlapor V (PT Ayem Mulya Aspalmix), dan terlapor VI (PT Ratna) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Pasal tersebut berbunyi, "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. "Menghukum Terlapor III (PT Kediri Putra) membayar denda sebesar Rp2 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha) selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Yakup.
Empat, menghukum terlapor IV (PT Ayem Mulya Abadi) membayar denda sebesar Rp1 miliar. Lima, menghukum terlapor V (PT Ayem Mulya Aspalmix) membayar denda sebesar Rp1 miliar. Enam, menghukum terlapor VI (PT Ratna) membayar denda sejumlah Rp1 miliar. Denda tersebut masing-masing harus dibayarkan PT Ayem Mulya Abadi, PT Ayem Mulya Aspalmix, dan PT Ratna dengan disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha dengan ketentuan yang sama seperti PT Kediri Putra.
"Tujuh, melarang Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa secara bersama-sama pada paket pekerjaan yang sama. Delapan, melarang Terlapor III untuk mengikuti tender dalam lingkup jasa konstruksi jalan yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Sembilan, memerintahkan Terlapor III, Terlapor IV, Terlapor V, dan Terlapor VI untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU," kata Yakup.(Baca juga: Kadang Cepat Kadang Lambat, MA Ungkap Alasan di Balik Putusan )
Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa, 19 Mei 2020. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta NL Perginasari AR sebagai panitera pengganti. Para pihak tidak dihadiri saat pengucapan putusan.
Majelis hakim kasasi mengungkapkan ada dua pertimbangan majelis menilai judex facti tidak salah menerapkan hukum. Satu di antaranya, alasan-alasan kasasi para pemohon kasasi mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.
Lihat Juga :