Persekongkolan Tender, MA Vonis 4 Perusahaan Bayar Denda Rp5 Miliar
Kamis, 20 Agustus 2020 - 19:39 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan empat perusahaan, memastikan keempatnya terbukti melakukan persekongkolan dalam proses tender, dan memerintahkan membayar denda dengan total Rp5 miliar. Hal ini tertuang dalam putusan kasasi nomor: 459 K/Pdt.Sus.KPPU/2020 dengan majelis hakim Yakup Ginting sebagai ketua dan Zahrul Rabain dan Ibrahim selaku anggota.
Kasasi lebih dulu diajukan PT Ayem Mulya Aspalmix sebagai pemohon kasasi I, PT Kediri Putra pemohon kasasi II, PT Ayem Mulya Abadi pemohon kasasi III, dan PT Ratna pemohon kasasi IV pada 22 Januari 2020. Keempatnya melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai termohon kasasi.
Kasasi diajukan menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung nomor: 46/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Tlg tertanggal 30 Desember 2019. Satu di antara amar putusan PN Tulungagung yakni menguatkan putusan KPPU Nomor: 22/KPPU-I/2018 tertanggal 11 September 2019.( )
Semasa perkara disidangkan di KPPU, ada tujuh terlapor. Pertama, Supriyanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten (Kode Lelang 620207) dengan Sumber Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK PID) Bidang Jalan Tahun Anggaran 2016 sebagai terlapor I.
Kedua, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Paket Pekerjaan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten sebagai terlapor II. Ketiga, PT Kediri Putra sebagai terlapor III. Keempat, PT Ayem Mulya Abadi sebagai terlapor IV. Kelima, PT Ayem Mulya Aspalmix sebagai terlapor V. Keenam, PT Ratna sebagai terlapor VI. Ketujuh, dan PT Gorga Marga Mandiri sebagai terlapor VII.
Majelis hakim menyatakan, setelah membaca memori kasasi dan alasan-alasan yang diajukan, kontra memori kasasi yang disampaikan KPPU tertanggal 12 Maret 2020, serta dihubungkan dengan pertimbangan putusan judex facti, dalam hal ini PN Tulungagung yang menguatkan putusan KPPU, maka MA berpendapat bahwa putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum dengan dua pertimbangan.
Namun, MA juga berpendapat bahwa amar putusan judex facti/PN Tulungagung memang harus diperbaiki sepanjang mengenai amar pada Nomor 3 dan Nomor 8.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT Ayem Mulya Aspalmix, Pemohon Kasasi II: PT Kediri Putra, Pemohon Kasasi III: PT Ayem Mulya Abadi, dan Pemohon Kasasi IV: PT Ratna tersebut. Dua, memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 46/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Tlg. tanggal 30 Desember 2019 yang menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 22/KPPU-I/2018 tanggal 11 September 2019," kata Ketua Majelis Hakim Yakup Ginting sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan di Jakarta, Kamis (20/8/2020).( )
Amar selengkapnya menjadi sembilan poin. Satu, menyatakan bahwa terlapor I (Supriyanta) dan terlapor VII (PT Gorga Marga Mandiri) tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kasasi lebih dulu diajukan PT Ayem Mulya Aspalmix sebagai pemohon kasasi I, PT Kediri Putra pemohon kasasi II, PT Ayem Mulya Abadi pemohon kasasi III, dan PT Ratna pemohon kasasi IV pada 22 Januari 2020. Keempatnya melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai termohon kasasi.
Kasasi diajukan menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung nomor: 46/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Tlg tertanggal 30 Desember 2019. Satu di antara amar putusan PN Tulungagung yakni menguatkan putusan KPPU Nomor: 22/KPPU-I/2018 tertanggal 11 September 2019.( )
Semasa perkara disidangkan di KPPU, ada tujuh terlapor. Pertama, Supriyanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR untuk Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten (Kode Lelang 620207) dengan Sumber Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Publik Daerah (DAK PID) Bidang Jalan Tahun Anggaran 2016 sebagai terlapor I.
Kedua, Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Paket Pekerjaan Jalan Rigid Pavement Ruas Wates-Plosoklaten sebagai terlapor II. Ketiga, PT Kediri Putra sebagai terlapor III. Keempat, PT Ayem Mulya Abadi sebagai terlapor IV. Kelima, PT Ayem Mulya Aspalmix sebagai terlapor V. Keenam, PT Ratna sebagai terlapor VI. Ketujuh, dan PT Gorga Marga Mandiri sebagai terlapor VII.
Majelis hakim menyatakan, setelah membaca memori kasasi dan alasan-alasan yang diajukan, kontra memori kasasi yang disampaikan KPPU tertanggal 12 Maret 2020, serta dihubungkan dengan pertimbangan putusan judex facti, dalam hal ini PN Tulungagung yang menguatkan putusan KPPU, maka MA berpendapat bahwa putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum dengan dua pertimbangan.
Namun, MA juga berpendapat bahwa amar putusan judex facti/PN Tulungagung memang harus diperbaiki sepanjang mengenai amar pada Nomor 3 dan Nomor 8.
"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT Ayem Mulya Aspalmix, Pemohon Kasasi II: PT Kediri Putra, Pemohon Kasasi III: PT Ayem Mulya Abadi, dan Pemohon Kasasi IV: PT Ratna tersebut. Dua, memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 46/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Tlg. tanggal 30 Desember 2019 yang menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 22/KPPU-I/2018 tanggal 11 September 2019," kata Ketua Majelis Hakim Yakup Ginting sebagaimana dikutip SINDOnews dari salinan putusan di Jakarta, Kamis (20/8/2020).( )
Amar selengkapnya menjadi sembilan poin. Satu, menyatakan bahwa terlapor I (Supriyanta) dan terlapor VII (PT Gorga Marga Mandiri) tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
tulis komentar anda