Soal Putusan MA Tentang Batas Usia Cakada, Begini Respons Menko Polhukam

Rabu, 05 Juni 2024 - 16:23 WIB
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah batas waktu usia bakal calon kepala daerah tergantung pelaksanaannya oleh KPU. Foto/SINDOnews/riana rizkia
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada). Menurut Hadi, putusan MA menunggu pelaksanaannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Gini, kalau kita melihat putusan MK, kita bandingkan dulu, kalau kita melihat putusan MK, itu langsung mengikat, tapi kalau putusan MA ini nanti. Itu nanti adalah nunggu pelaksanaannya oleh KPU, jadi nanti tergantung KPU yang melaksanakan. Itu saja yang bisa saya sampaikan," kata Hadi, Rabu (5/6/2024).

Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, pihaknya akan segera mengatur jadwal untuk berkonsultasi dengan DPR sebagai pihak pembuat undang-undang mengenai putusan MA.





"Sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang," kata Idham, Selasa, 4 Juni 2024.

KPU meyakini, pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Sebelum berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, KPU sebagai penyelenggara akan melakukan pembahasan internal.

Pembahasan itu dalam rangka mengharmonisasi putusan MA dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada. "Ya KPU akan mengkaji dan merapatkannya," katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More