Kasus Dugaan Penyebaran Berita Hoaks Sekjen PDIP Seharusnya Diselesaikan Dewan Pers

Selasa, 04 Juni 2024 - 14:23 WIB
Kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto harusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Hal itu karena konteks yang disampaikan Hasto tidak merupakan produk jurnalistik.

"Makanya Pak Hasto sampaikan tadi, ini yang dipermasalahkan pengadu atau pelapor, produk jurnalistik, produk teman-teman jurnalis. Mestinya ke Dewan Pers," ujar Patra M Zen usai mendampingi Hasto di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).



Meski begitu, ia mengatakan, Hasto tetap memenuhi panggilan penyidik pada hari ini walau semestinya tak wajib hadir. Penyidik menilai, Hasto tidak wajib datang hari ini karena hanya undangan klarifikasi yang tidak wajib dihadiri.

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil Polda Metro Besok, Kasus Apa?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!