Kasus Dugaan Penyebaran Berita Hoaks Sekjen PDIP Seharusnya Diselesaikan Dewan Pers

Selasa, 04 Juni 2024 - 14:23 WIB
"Saya ulang, undangan klarifikasi yang tidak wajib. Namun, karena Pak Hasto ingin memberikan contoh bahwa Pak Hasto adalah warga negara, sekjen partai yang mentaati hukum, maka hadir sekarang," sambung dia.

Sebelumnya, Hasto pada pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan berdasarkan surat pangilan yang teregistrasi dengan Nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.

Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.

Hasto dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) juncto Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua AtasUU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!