Laporkan Kemnaker ke Ombudsman, FKPMI Singgung SPSK Pekerja Migran ke Arab Saudi
Senin, 03 Juni 2024 - 23:17 WIB
JAKARTA - Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI) melaporkan Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke Ombudsman. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi terkait pemindahan proses penempatan PMI ke Arab Saudi.
"Kami menduga ada tindakan maladministrasi yang dilakukan Direktur Bina Penempatan dan P2MI yaitu penyimpangan prosedur pengalihan penyaluran (pelimpahan proses) PMI yang tertunda pada program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Arab Saudi sehingga pada hari ini kami melaporkan ke Ombudsman," ujar Ketua Umum FKPMI Zainul Arifin, Senin (3/6/2024).
Dia heran dengan Kemnaker yang hingga saat ini juga belum menyelesaikan perbaikan sistem penempatan PMI ke Arab Saudi padahal sudah dilakukan moratorium sejak 2014 lalu.
"Kemnaker sepertinya tidak memiliki prioritas untuk menyelesaikan perbaikan sistem penempatan PMI ke Arab Saudi padahal pemerintah sudah melakukan moratorium penempatannya sejak tahun 2014. SPSK ke Arab Saudi yang digulirkan sebagai solusi penempatan juga tidak kunjung bisa dilaksanakan akhirnya yang dirugikan PMI," ungkapnya.
Menurut Zainul, lambannya pemerintah dalam menyiapkan perbaikan sistem penempatan PMI ke Arab Saudi telah merugikan banyak pihak terutama calon pekerja yang hendak berkarier di Arab Saudi.
"Peluang kerja akhirnya hilang. CPMI yang akan berangkat juga tidak memiliki kejelasan nasib kapan akan dibuka, akhirnya mereka mencari jalan pintas menjadi PMI unprosedural yang sangat membahayakan bagi PMI itu sendiri," kata Zainul yang juga purna PMI.
Dia meminta pemerintah memberikan perhatian khusus untuk penempatan ke Arab Saudi lantaran peluang kerjanya tinggi dan peminatnya juga banyak sehingga perbaikan tata kelola penempatan sangat diperlukan.
"Kami mendengar presiden sudah turun tangan beberapa bulan lalu mengenai penempatan PMI ke Arab Saudi, tapi entah bagaimana Kemnaker hingga saat ini belum bisa menyelesaikan perbaikan sistem penempatan PMI ke Arab Saudi," ujarnya.
"Kami menduga ada tindakan maladministrasi yang dilakukan Direktur Bina Penempatan dan P2MI yaitu penyimpangan prosedur pengalihan penyaluran (pelimpahan proses) PMI yang tertunda pada program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Arab Saudi sehingga pada hari ini kami melaporkan ke Ombudsman," ujar Ketua Umum FKPMI Zainul Arifin, Senin (3/6/2024).
Dia heran dengan Kemnaker yang hingga saat ini juga belum menyelesaikan perbaikan sistem penempatan PMI ke Arab Saudi padahal sudah dilakukan moratorium sejak 2014 lalu.
"Kemnaker sepertinya tidak memiliki prioritas untuk menyelesaikan perbaikan sistem penempatan PMI ke Arab Saudi padahal pemerintah sudah melakukan moratorium penempatannya sejak tahun 2014. SPSK ke Arab Saudi yang digulirkan sebagai solusi penempatan juga tidak kunjung bisa dilaksanakan akhirnya yang dirugikan PMI," ungkapnya.
Menurut Zainul, lambannya pemerintah dalam menyiapkan perbaikan sistem penempatan PMI ke Arab Saudi telah merugikan banyak pihak terutama calon pekerja yang hendak berkarier di Arab Saudi.
"Peluang kerja akhirnya hilang. CPMI yang akan berangkat juga tidak memiliki kejelasan nasib kapan akan dibuka, akhirnya mereka mencari jalan pintas menjadi PMI unprosedural yang sangat membahayakan bagi PMI itu sendiri," kata Zainul yang juga purna PMI.
Dia meminta pemerintah memberikan perhatian khusus untuk penempatan ke Arab Saudi lantaran peluang kerjanya tinggi dan peminatnya juga banyak sehingga perbaikan tata kelola penempatan sangat diperlukan.
"Kami mendengar presiden sudah turun tangan beberapa bulan lalu mengenai penempatan PMI ke Arab Saudi, tapi entah bagaimana Kemnaker hingga saat ini belum bisa menyelesaikan perbaikan sistem penempatan PMI ke Arab Saudi," ujarnya.
(jon)
tulis komentar anda