Kemnaker Diminta Tunda Penempatan PMI di Arab Saudi melalui SPSK

Kamis, 10 November 2022 - 19:00 WIB
loading...
Kemnaker Diminta Tunda...
Praktisi hukum Gugum Ridho meminta Kemnaker menunda penempatan PMI Indonesia di Arab Saudi melalui sistem SPSK. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kebijakan Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker ) yang membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebaiknya dikaji ulang.

Sebab, Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 yang menjadi dasar SPSK tersebut (Kepmenaker 291) sedang diuji materi ke Mahkamah Agung (MA). "Kami cukup kaget mendengar Kemnaker telah menerbitkan Kepdirjen No.3/558 dan membuka pengiriman PMI ke Arab Saudi dengan dasar SPSK. Padahal Kepmenaker 291 sedang kami ajukan judicial review di Mahkamah Agung,” ujar praktisi hukum Gugum Ridho, Kamis (10/11/2022).

Menurut Gugum, Kemnaker harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Padahal minggu lalu Kami dengar Kemnaker mengajukan penundaan jawaban kepada Mahkamah Agung," ujarnya.



Pengacara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ini mengaku bertindak mewakili salah satu P3MI yang merasa dirugikan oleh Kepmenaker 291 yang mengatur penempatan PMI di Arab Saudi melalui SPSK. Menurutnya Kepmenaker tersebut memuat ketentuan yang diskriminatif kepada Kliennya. "Kepmenaker 291 bersifat diskriminatif karena hanya P3MI yang menjadi anggota asosiasi saja yang diberikan kesempatan mengirimkan PMI ke Arab Saudi," kata dia.



Menurut dia, UU Nomor 18 Tahun 2017 tidak pernah mengatur syarat P3MI harus menjadi anggota asosiasi. Dia juga menilai, Kepmenaker 291 juga ditenggarai telah secara keliru mengalihkan tanggung jawab pelindungan PMI kepada asosiasi.

"UU Nomor 18 Tahun 2017 sudah menegaskan tanggung jawab Pelindungan PMI ada pada perusahaan pengirim (P3MI) dan pemerintah. Tanpa didasari perintah undang-undang secara tiba-tiba Kepmenaker 291 menyebut asosiasi bertanggung jawab atas pengiriman PMI yang dilakukan anggotanya," katanya.

Padahal, UU menyebut hanya ada tiga pihak yang terlibat dalam penempatan PMI ke luar negeri yakni Badan (BP2MI), P3MI dan perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri. "Undang-undang tidak ada mengatur asosiasi berperan dalam penempatan,” tegasnya.

Selain diberikan peran besar menentukan nasib PMI yang ditempatkan, Kepmenaker 291 juga telah menghilangkan kepastian berusaha bagi P3MI yang ingin melakukan penempatan PMI di Arab Saudi. "Undang-undangnya sudah mengatur izin-izin penempatan PMI seperti SIP3MI dan SIP2MI hanya diberikan kepada P3MI dan tidak dapat dialihkan kepada siapa pun," kata Gugum.

Menurutnya, jangan sampai kendali usaha penempatan PMI yang semestinya ada pada P3MI malah menjadi beralih (shifting) kepada asosiasi. Gugum mengimbau Kemnaker menunda penempatan PMI ke Arab Saudi untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Sebaiknya tunggu saja dulu sampai MA keluarkan putusan, biar ada kepastian hukum", ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Kembali Kirim...
Indonesia Kembali Kirim TKI ke Arab Saudi, Segini Gaji dan Bonusnya
Presiden Prabowo Restui...
Presiden Prabowo Restui Moratorium Kirim Pekerja ke Arab Saudi Dicabut
Kepala BNPT: Kami Berperan...
Kepala BNPT: Kami Berperan Melindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ideologi Kekerasan
Wamen Christina Bidik...
Wamen Christina Bidik CPMI Isi Kebutuhan Sektor Transportasi Global
Menteri Agama Lobi Arab...
Menteri Agama Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota Petugas Haji
Investor Minat Sewa...
Investor Minat Sewa Aset Sritex, Menaker: Dalam Pendataan Siapa yang Siap Bekerja
Wamen Christina Dukung...
Wamen Christina Dukung Lulusan BPPP Tegal Bersaing di Level Internasional
Menag Lobi Pemerintah...
Menag Lobi Pemerintah Arab Saudi untuk Tambahan Kuota Pengawas Haji
Menaker: Buruh Sritex...
Menaker: Buruh Sritex yang di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi dalam 2 Minggu ke Depan
Rekomendasi
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
Perbandingan Kekuatan...
Perbandingan Kekuatan Timnas Indonesia vs Australia yang Kehilangan 6 Starternya
George Kambosos Kalahkan...
George Kambosos Kalahkan Daud Yordan jika Mau Tantang Juara IBF
Berita Terkini
Pastikan Subsidi Tepat...
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu
23 menit yang lalu
RUU TNI Dikebut Rampung...
RUU TNI Dikebut Rampung sebelum Lebaran, Ketua Komisi I DPR: Di Politik, Paling Repot Cari Titik Temunya
28 menit yang lalu
Cak Imin Dorong Sinergi...
Cak Imin Dorong Sinergi Antarkementerian untuk Hilangkan Kemiskinan Ekstrem pada 2026
1 jam yang lalu
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
1 jam yang lalu
KPK Imbau Penyelenggara...
KPK Imbau Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran, Bisa Lapor ke Sini
1 jam yang lalu
Momen Anies Bukber di...
Momen Anies Bukber di Kediaman JK: Menyerap Kebijaksanaan dari Seorang Mentor
2 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved