Polemik Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, DPR Akan Panggil Pemerintah

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:53 WIB
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar angkat bicara perihal pemotongan gaji karyawan swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi polemik. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Wakil Ketua DPR , Muhaimin Iskandar angkat bicara perihal pemotongan gaji karyawan swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi polemik. DPR rencananya akan memanggil pemerintah terkait aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tersebut.

"Kita ingin memanggil semua yang terkait (Tapera)," ujar Cak Imin ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).



Baca juga: Profil Heru Pudyo Nugroho, Komisioner Tapera yang Akan Potong Gaji Karyawan 3% Tiap Tanggal 10

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan DPR ingin meminta penjelasan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap memberatkan para pekerja tersebut.

“Untuk memberi penjelasan kepada DPR sekaligus kepada semua masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," papar Cak Imin.

Sekadar informasi, pemerintah telah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), melalui revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!