Polemik Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera, DPR Akan Panggil Pemerintah

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:53 WIB
Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar angkat bicara perihal pemotongan gaji karyawan swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi polemik. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Wakil Ketua DPR , Muhaimin Iskandar angkat bicara perihal pemotongan gaji karyawan swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi polemik. DPR rencananya akan memanggil pemerintah terkait aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tersebut.

"Kita ingin memanggil semua yang terkait (Tapera)," ujar Cak Imin ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).



Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan DPR ingin meminta penjelasan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap memberatkan para pekerja tersebut.



“Untuk memberi penjelasan kepada DPR sekaligus kepada semua masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," papar Cak Imin.

Sekadar informasi, pemerintah telah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), melalui revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Ada dua kategori peserta Tapera, yaitu pekerja dan pekerja mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020. Besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Sedangkan besaran simpanan peserta Tapera sebesar 3% penghasilan untuk peserta pekerja mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh pekerja mandiri.

Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera.

Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh kementerian terkait.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More