Novel Baswedan Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK
Selasa, 28 Mei 2024 - 14:38 WIB
Dia berharap MK bisa mengabulkan gugatan yang diajukan agar mengembalikan UU KPK soal batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun. Saat ini UU tersebut menyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.
"Tentunya keprihatinan itu tidak hanya bisa dengan ucapan saja. Oleh karena itu, kami bagian dari masyarakat tentunya dan upaya yang kami lakukan agar aturan soal batas usia ini bisa dikembalikan kepada undang-undang yang lama atau nanti kita akan sampaikan," jelasnya.
Ditambahkan Novel, gugatan yang diajukan ini dimaksudkan juga agar pemerintah bisa mencari pimpinan KPK yang berintegritas atau memiliki komitmen kuat dalam rangka pemberantasan korupsi.
Baca juga: Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Tumpak: Apakah Kami Berbuat Kriminal?
"Yang poin penting adalah kita ingin agar terpilih pimpinan KPK yang berintegritas. Yang paham dengan masalah di KPK dan punya pengalaman dan keberanian untuk bisa berbuat demi kepentingan pemberantasan korupsi," tegasnya.
"Tentunya keprihatinan itu tidak hanya bisa dengan ucapan saja. Oleh karena itu, kami bagian dari masyarakat tentunya dan upaya yang kami lakukan agar aturan soal batas usia ini bisa dikembalikan kepada undang-undang yang lama atau nanti kita akan sampaikan," jelasnya.
Ditambahkan Novel, gugatan yang diajukan ini dimaksudkan juga agar pemerintah bisa mencari pimpinan KPK yang berintegritas atau memiliki komitmen kuat dalam rangka pemberantasan korupsi.
Baca juga: Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Tumpak: Apakah Kami Berbuat Kriminal?
"Yang poin penting adalah kita ingin agar terpilih pimpinan KPK yang berintegritas. Yang paham dengan masalah di KPK dan punya pengalaman dan keberanian untuk bisa berbuat demi kepentingan pemberantasan korupsi," tegasnya.
(kri)
Lihat Juga :