Novel Baswedan Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK
Selasa, 28 Mei 2024 - 14:38 WIB
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bersama IM57+ Institut mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka mengajukan Judicial Review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK, Selasa (28/5/2024). JR itu terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK .
"Alhamdulillah hari ini kami dari IM57 telah memasukkan permohonan untuk uji materi Undang-Undang KPK. Yang pada pokoknya sebagaimana tadi disampaikan pada Ketua IM57 bahwa kami melakukan permohonan terkait dengan batas usia pimpinan KPK," ujar Novel di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Novel melihat kondisi KPK saat ini sungguh memprihatinkan, sebab permasalahan di dalam lembaga antirasuah telah ke level pimpinan. Dengan mengajukan JR itu menurutnya sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK.
Dia berharap MK bisa mengabulkan gugatan yang diajukan agar mengembalikan UU KPK soal batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun. Saat ini UU tersebut menyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.
"Tentunya keprihatinan itu tidak hanya bisa dengan ucapan saja. Oleh karena itu, kami bagian dari masyarakat tentunya dan upaya yang kami lakukan agar aturan soal batas usia ini bisa dikembalikan kepada undang-undang yang lama atau nanti kita akan sampaikan," jelasnya.
Ditambahkan Novel, gugatan yang diajukan ini dimaksudkan juga agar pemerintah bisa mencari pimpinan KPK yang berintegritas atau memiliki komitmen kuat dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Yang poin penting adalah kita ingin agar terpilih pimpinan KPK yang berintegritas. Yang paham dengan masalah di KPK dan punya pengalaman dan keberanian untuk bisa berbuat demi kepentingan pemberantasan korupsi," tegasnya.
"Alhamdulillah hari ini kami dari IM57 telah memasukkan permohonan untuk uji materi Undang-Undang KPK. Yang pada pokoknya sebagaimana tadi disampaikan pada Ketua IM57 bahwa kami melakukan permohonan terkait dengan batas usia pimpinan KPK," ujar Novel di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Novel melihat kondisi KPK saat ini sungguh memprihatinkan, sebab permasalahan di dalam lembaga antirasuah telah ke level pimpinan. Dengan mengajukan JR itu menurutnya sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK.
Dia berharap MK bisa mengabulkan gugatan yang diajukan agar mengembalikan UU KPK soal batas usia minimal pimpinan menjadi 40 tahun. Saat ini UU tersebut menyaratkan calon pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.
"Tentunya keprihatinan itu tidak hanya bisa dengan ucapan saja. Oleh karena itu, kami bagian dari masyarakat tentunya dan upaya yang kami lakukan agar aturan soal batas usia ini bisa dikembalikan kepada undang-undang yang lama atau nanti kita akan sampaikan," jelasnya.
Ditambahkan Novel, gugatan yang diajukan ini dimaksudkan juga agar pemerintah bisa mencari pimpinan KPK yang berintegritas atau memiliki komitmen kuat dalam rangka pemberantasan korupsi.
"Yang poin penting adalah kita ingin agar terpilih pimpinan KPK yang berintegritas. Yang paham dengan masalah di KPK dan punya pengalaman dan keberanian untuk bisa berbuat demi kepentingan pemberantasan korupsi," tegasnya.
(kri)
tulis komentar anda