Novel Baswedan Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK

Selasa, 28 Mei 2024 - 14:38 WIB
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan bersama IM57+ Institut mendatangi MK dalam rangka mengajukan Judicial Review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK, Selasa (28/5/2024). Foto/SINDOnews/Danandaya
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan bersama IM57+ Institut mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka mengajukan Judicial Review (JR) terkait batas usia pimpinan KPK, Selasa (28/5/2024). JR itu terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK .

"Alhamdulillah hari ini kami dari IM57 telah memasukkan permohonan untuk uji materi Undang-Undang KPK. Yang pada pokoknya sebagaimana tadi disampaikan pada Ketua IM57 bahwa kami melakukan permohonan terkait dengan batas usia pimpinan KPK," ujar Novel di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).



Baca juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Wakil Ketua KPK: Ngawur dan Konyol

Novel melihat kondisi KPK saat ini sungguh memprihatinkan, sebab permasalahan di dalam lembaga antirasuah telah ke level pimpinan. Dengan mengajukan JR itu menurutnya sebagai bentuk kepedulian terhadap KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!