Gazalba Saleh Dibebaskan dari Rutan, KY Kerahkan Tim Investigasi

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:27 WIB
Kendati demikian, kata dia, KY memiliki kewenangan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam memutus putusan tersebut. “Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Mukti dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

“Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi,” sambung dia.

Lebih jauh, Mukti mengajak seluruh pihak untuk tetap mengawal kasus yang menyeret nama Gazalba Saleh tersebut. “Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!