Gazalba Saleh Dibebaskan dari Rutan, KY Kerahkan Tim Investigasi

Selasa, 28 Mei 2024 - 12:27 WIB
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) mengerahkan tim investigasi untuk menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran etik hakim atas putusan sela tersebut.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan respons tersebut tidak lepas dari kasus Gazalba yang menjadi sorotan publik. Akan tetapi, dia menjelaskan, pihaknya tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim.



Sebab, hal itu sudah masuk ke ranah teknis yudisial. Menurutnya, hakim memiliki kewenangan penuh dan independen dalam setiap mengadili perkara. Sehingga, KY tidak bisa menganalisis lebih dalam hingga putusan berkekuatan hukum.

Baca juga: Gazalba Saleh Resmi Bebas dari Rutan KPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!