Gazalba Saleh Dibebaskan dari Rutan, KY Kerahkan Tim Investigasi
Selasa, 28 Mei 2024 - 12:27 WIB
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) mengerahkan tim investigasi untuk menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran etik hakim atas putusan sela tersebut.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan respons tersebut tidak lepas dari kasus Gazalba yang menjadi sorotan publik. Akan tetapi, dia menjelaskan, pihaknya tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim.
Sebab, hal itu sudah masuk ke ranah teknis yudisial. Menurutnya, hakim memiliki kewenangan penuh dan independen dalam setiap mengadili perkara. Sehingga, KY tidak bisa menganalisis lebih dalam hingga putusan berkekuatan hukum.
Kendati demikian, kata dia, KY memiliki kewenangan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam memutus putusan tersebut. “Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Mukti dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
“Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi,” sambung dia.
Lebih jauh, Mukti mengajak seluruh pihak untuk tetap mengawal kasus yang menyeret nama Gazalba Saleh tersebut. “Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan respons tersebut tidak lepas dari kasus Gazalba yang menjadi sorotan publik. Akan tetapi, dia menjelaskan, pihaknya tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim.
Sebab, hal itu sudah masuk ke ranah teknis yudisial. Menurutnya, hakim memiliki kewenangan penuh dan independen dalam setiap mengadili perkara. Sehingga, KY tidak bisa menganalisis lebih dalam hingga putusan berkekuatan hukum.
Kendati demikian, kata dia, KY memiliki kewenangan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam memutus putusan tersebut. “Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Mukti dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
“Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi,” sambung dia.
Lebih jauh, Mukti mengajak seluruh pihak untuk tetap mengawal kasus yang menyeret nama Gazalba Saleh tersebut. “Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda