Gazalba Saleh Resmi Bebas dari Rutan KPK
Senin, 27 Mei 2024 - 22:27 WIB
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," jelasnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterimanya bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Perlu diketahui, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan sesuai perintah Majelis Hakim Tipikor tersebut.
"Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," kata Ali kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Ali menyampaikan, KPK menghargai segala bentuk peradilan yang telah dibacakan majelis hakim. Ia menyebut bahwa KPK menunggu salinan putusan untuk segera dianalisis.
"Sebagai produk peradilan, tentu kita hargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim tersebut. Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut," ujarnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterimanya bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.
"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Perlu diketahui, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan sesuai perintah Majelis Hakim Tipikor tersebut.
"Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," kata Ali kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Ali menyampaikan, KPK menghargai segala bentuk peradilan yang telah dibacakan majelis hakim. Ia menyebut bahwa KPK menunggu salinan putusan untuk segera dianalisis.
"Sebagai produk peradilan, tentu kita hargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim tersebut. Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut," ujarnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda