Gazalba Saleh Resmi Bebas dari Rutan KPK

Senin, 27 Mei 2024 - 22:27 WIB
loading...
Gazalba Saleh Resmi...
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK sekitar pukul 19.50 WIB, Senin (27/5/2024). Foto/Nur Khabibi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5/2024) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gazalba keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 19.50 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Gazalba mengenakan topi serta masker putih yang menutupi wajahnya. Keluarnya Gazalba itu sudah ditunggu awak media.

Namun, ia enggan memberikan jawaban dari sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepadanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, di Ruang Sidang PN Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan, surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Hakim juga memerintahkan kepada jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," jelasnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterimanya bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Perlu diketahui, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan sesuai perintah Majelis Hakim Tipikor tersebut.

"Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," kata Ali kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Ali menyampaikan, KPK menghargai segala bentuk peradilan yang telah dibacakan majelis hakim. Ia menyebut bahwa KPK menunggu salinan putusan untuk segera dianalisis.

"Sebagai produk peradilan, tentu kita hargai putusan sela yang sudah dibacakan majelis hakim tersebut. Kami tunggu salinan putusannya dan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis bersama lebih lanjut," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)