Gazalba Saleh Resmi Bebas dari Rutan KPK

Senin, 27 Mei 2024 - 22:27 WIB
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK sekitar pukul 19.50 WIB, Senin (27/5/2024). Foto/Nur Khabibi/SINDOnews
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh resmi keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5/2024) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gazalba keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 19.50 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Gazalba mengenakan topi serta masker putih yang menutupi wajahnya. Keluarnya Gazalba itu sudah ditunggu awak media.

Namun, ia enggan memberikan jawaban dari sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepadanya.



Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, di Ruang Sidang PN Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan, surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Hakim juga memerintahkan kepada jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More