Selain UKT, Inilah Kebijakan yang Dibatalkan Jokowi Setelah Diprotes Publik

Senin, 27 Mei 2024 - 17:21 WIB

2. Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Pemerintah mencabut aturan terkait pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Aturan ini telah direvisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Aturan ini sempat memicu kontroversi di masyarakat karena melarang secara spesifik membawa beberapa jenis barang dalam jumlah tertentu. Barang-barang tersebut termasuk pakaian jadi dan aksesori dalam kondisi baru dan tidak baru, laptop dan tablet, barang tekstil jadi lainnya, alas kaki, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta mainan anak. Selain itu, banyak barang bawaan PMI yang ditahan saat mereka kembali ke Indonesia.

Dengan pencabutan aturan tersebut, kini tidak ada lagi pembatasan barang bawaan yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia. Khusus untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), pembatasannya hanya berlaku untuk relaksasi bea masuk dan PPN senilai USD1.500 atau sekitar Rp24,3 juta. Artinya, PMI tidak lagi dibatasi dalam hal jumlah dan jenis barang yang bisa mereka bawa.

3. Kompor Listrik

PT PLN (Persero) membatalkan rencana pengalihan penggunaan kompor LPG 3 kg ke kompor listrik setelah menuai kritik masyarakat. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam pernyataan resminya pada Selasa, 27 September 2023 menyatakan, langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam proses pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.

Darmawan juga memastikan bahwa tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini telah diambil oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, ia menegaskan bahwa PLN tidak akan menghapus golongan pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA).

4. Tarif Candi Borobudur

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan tarif tiket masuk Candi Borobudur yang semula direncanakan sebesar Rp750.000. Sebelumnya, kebijakan ini juga menuai reaksi keras dari masyarakat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan, pemerintah hanya akan membatasi jumlah pengunjung yang diizinkan naik ke atas candi. Tidak semua pengunjung akan bisa mendaki hingga puncak. Selain itu, pengunjung yang ingin naik ke candi diwajibkan menyewa jasa pemandu wisata dan menggunakan alas kaki khusus untuk mencegah kerusakan pada struktur candi.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More